TANGERANG-Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap perjudian online di kawasan Serpong. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil meringkus seroang Bandar berinisal UD, 32, warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/0, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kanit PPA Polresta Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, awalnya pihaknya banyak menerima laporan terkait praktek perjudian secara online. Kemudian petugas melakukan observasi di wilayah yang menjadi target yakni terminal angkot BSD Rawabuntu, Serpong, Tangsel.
“Dalam observasi itu, mengamankan tersangka UD ketika sedang mencatat nama-nama pemesan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan secara online,” katanya, Senin (15/10).
Rolando menambahkan, dalam aksinya tersangka tidak terlihat seperti berjudi, namun setelah ditelusuri tersangka UD merupakan bandar yang kerap menawarkan judi togelnya melalui telepon selular. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau dirinya sudah lebih dari tiga bulan melakukan kegiatan ini. Dan upah yang diterimanya bervariatif tergantung pesanan " tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit HP, Sim Card, 1 lembar kertas rekapan, 4 lembar syair, kode DM (dana mas) dan uang tunai sebesar 80 ribu rupiah. “UD dijerat pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” katanya.