TANGERANG - Plaza Serpong yang berada di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangsel disita Mabes Polri, Senin (5/11). Penyitaan terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Plaza Serpong, Robert Tantular dengan nilai sekitar Rp312 miliar
Penyitaan juga dilakukan atas amar putusan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nomor 682/PEN/PID.SITA/2009/TNG, tertanggal 23 Maret 2009.
"Kasus pemeriksaan Bareskrim sudah tuntas atas kasus pencucian uang di Plaza Serpong. Dengan tersangka Robert Tantular," jelas Brigjen Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Robert diduga membelinya dari hasil pencucian uang kasus Century yang ditangani sejak lama oleh Bareskrim.