Connect With Us

Semua SKPD di Tangsel Wajib Punya PPID

| Minggu, 18 November 2012 | 20:54

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG -Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan semua instansi pemerintahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki pejabat penyedia informasi dan dokumentasi (PPID).
 
Demikian ditegaskan Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Ismunandar, hari ini.

Menurt Ismunandar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.
“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh Undang-undang maka pastinya akan kita berikan. Apalagi kini ada Undang-undang 14/2008 tentang KIP,” katanya.
Ismunandar menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanat agar setiap badan publik memiliki Penjabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID). Atas rujukan tersebut, melalui keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu.
“PPID di Kota Tangsel ada di Dishubkominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya PPID tersebut, kini  masyarakat bisa meminta info yang dibutuhkan kepada pejabat dimaksud,” imbuhnya.
Masih kata Ismunandar, penunjukkan Bagian Humas dan Protokoler sebagai PPID Pembantu bagian sekretariat daerah (Setda), hal itu merupakan terobosan. “Melalui regulasi daerah ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi mengatakan, keberadaan regulasi yang tertuang di dalam sebuah UU 14/2008 tentang KIP seringkali dimanfaatkan pihak tertentu secara berlebihan.

Lantaran hal itu, lembaga legislatif Kota Tangsel akan mengesahkan payung hukum soal keterbukaan publik khusus daerah sebagai dasar pemberian informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Dalam Raperda keterbukaan publik yang digagas dewan, nantinya tidak semua informasi khususnya yang menyangkut kerahasiaan negara bisa diberikan kepada publik. Sebab, dalam UU KIP pun telah diatur dan melalui Perda tentang Transparansi Pemerintah itu juga akan dibuat batasan-batasannya,” jelasnya.
 

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill