TANGERANG-Petugas Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap delapan pelaku perampasan dan pemerasan dari empat kasus yang terjadi pada dua minggu terakhir. Umumnya korban dari pelaku adalah ibu rumah tangga yang sedang mengendarai sepeda motor. Kedelapan pelaku tersebut ditangkap dengan waktu yang berbeda.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Parmono mengatakan, empat dari kasus tersebut satu diantaranya pemerasan. Peristiwa yang berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap adalah peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/11) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Peristiwa itu terjadi di dekat Lotte Mart, Bintaro. Korban dua orang ibu rumah tangga yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Ketika itu salah satu korban yang dibonceng sedang menerima telepon genggam. Tiba-tiba datang dua orang pemuda yang menggunakan sepeda motor mendekat langsung merampas telepon selularnya,:” katanya, Selasa (20/11) .
Kemudian, pelaku yang belakangan diketahui berisial AG,19 dan CC,15, melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Rupanya, didepan sekitar 500 meter terjadi macet, kedua ibu rumah tangga itu kemudian mengejarnya.
“Karena terkejar, pelaku kemudian menendang kedua korban. Begitu terjatuh, korban berteriak maling. Masyarakat kemudian menangkapnya, tak lama petugas kami datang dan menangkapnya,” ujar Kapolsek.
Kasus kedua, perampasan yang terjadi pada seorang korban ibu rumah tangga juga. Kasus ini terjadi di Jalan Jombang Raya dekat SPBU pada Miggu (11/11) 24.30 WIB. Korban yang sedang pulang kerja dengan mengendarai motor langsung dirampas tasnya yang ditaruh di boks depan sepeda motor.
“Dalam kasus ini pelaku hebat, karena kalau biasanya memepet dulu, ini tidak. Bahkan yang mengambil yang menyetir, padahal posisi korban yang sedang mengendari motor dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Namun, nasib sial terjadi kepada dua orang pelaku yang berinisial AA,26 dan NA,28. Pelaku menabrak pengendara lain, yang akan masuk ke SPBU. “Pelaku terpotong oleh orang yang akan masuk SPBU sampai menabrak dan terjatuh. Korban yang mengejar langsung berteriak bahwa dia maling, tak lama petugas kami datang dan menahannya,” jelasnya.
Kasus ketiga, perampasan dompet pada Selasa (13/11) lalu di Jalan Raya Graha Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu seorang ibu rumah tangga yang akan menjemput anaknya di sekolah, dipepet pelaku. Pelaku melihat dompet dan ponsel yang disimpan di depan boks motor.
“Karena diancam, korban akhir menurut. Setelah itu dompet dan dua telepon selularnya dibawa pelaku,” katanya. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban berteriak dan korban pun terjatuh saat akan melarikan diri. Kedua pelaku berinisial WA,17, dan AG ,16.
Adapun kasus soal pemerasan juga lagi-lagi menimpa seorang waita. Tetapi kali ini bukan seorang ibu rumah tangga, peristiwa itu terjadi kemarin di depan tanah merah tempat belajar mobil di Jalan Graha Raya.
Ketika itu korban yang sedang naik ojek terlewat dari tujuannya ke rumah. Karena terlewat, tukang ojek yang membawa dirinya mencoba memutar. “Pada saat memutar itu, tukang ojek menabrak warga yang juga sedang mengendarai motor,” kata Kapolsek.
Penumpang yang juga korban itu kemudian turun dari ojek, tetapi tukang ojek itu justru melarikan diri. “Karena merasa dirugikan, warga yang menjadi korban tabrak oleh tukang ojek itu lalu meminta ganti kepada korban. Warga kemudian membawanya ke dalam angkot yang saat itu sedang melintas,” katanya.
Nah, didalam angkot tersebut korban kemudian diminta pertanggung jawaban atas peristiwa yang barus saja menimpa warga tersebut. Karena diminta Rp1 juta, korban yang tidak memiliki uang mengajak warga yang memaksa itu ke rumah pacarnya untuk mempertanggung jawabkan peristiwa yang baru terjadi itu.
“Tetapi yang meminta uang itu bukan korban yang ditabrak, melainkan saudara warga yang ditabrak. Setelah itu korban diambil paksa dompet dan ponselnya. Bahkan, wanita muda itu dipaksa mengaku telah mencuri dompet yang ditemukan diangkot,” katanya. Pelaku yang diketahui berinisial MA,20, dan FA,26, lalu mengambil paksa ponsel dan dompet korban.
Wanita itu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok Aren, para pelaku kemudian ditangkap dengan ancaman melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 363 tentang pencurian.
“Kasus ini telah meresahkan masyarakat. Kami berharap agar ibu-ibu tidak mengundang para pelaku kriminal dengan menaruh dompet atau barang berharga di depan boks kendaraan,” jelasnya.
Sementara salah seorang pelaku berinisial CC,15, mengaku masih pelajar SMA disalah satu sekolah swasta. Dia juga mengatakan terpaksa melakukan aksi penjabretan lantaran butuh uang untuk membayar hutang kepada seniornya. “Terpaksa saya menjambret, butuh uang untuk bayar hutang Rp100 ribu. Kalau minta orang tua pasti saya dimarahi,” kata CC.