TANGERANGNEWS-Namod bin Jiun, 67, nenek buta huruf yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan terhadap pengembang perumahan Alam Sutera, dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Diniarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
JPU Rezky dalam tuntutannya menyatakan bahwa tuntutan mereka terhadap Namod berdasar fakta bahwa terdakwa melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan dikurangi masa penahanan.
“Berdasar fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan, terdakwa terbukti melawan hukum melakukan penipuan dengan mengakui sebagai pemilik sendiri sesuatu barang seluruhnya atau sebagian yang ternyata adalah milik orang lain,” katanya.
Hal yang memberatkan menurut Rezky, dikhawatirkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain hingga sebesar Rp 150 juta dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Namod langsung merasa keberatan hingga sempat mengeluarkan air matanya. Menaggapi hal tersebut, Arjuna Ginting sebagai kuasa hukum Namod mengatakan, tuntutan JPU dinilai tidak pas dan terlalu tinggi tanpa melihat faktor usia terdakwa.“Kita tidak pungkiri kelalaian terdakwa yang buta huruf. Tapi tuntutan itu terlalu lama. Kalau 4 bulan saya tidak keberatan, karena terdakwa akan bebas setelah dikurangi masa penahanan,” ujar Arjuna Ginting seusai persidangan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Namod dituduh melakukan penipuan kepada PT Alfa Golden Reality karena menjual tanah seluas 175 meter seharga Rp 38 juta yang sebelumnya telah dijual ke anaknya yang bernama Niman seluas 150 meter.
Namun, Namod mengaku, tanah yang dijual ke pengembang Alam Sutra itu adalah sisa dari tanah yang dijual ke anaknya. Namod sendiri sudah menjalani penahanan sejak 27 Maret 2009 setelah dilaporkan oleh pembeli tanah PT Alfa Golden Reality, pengembang perumahan Alam Sutra.(Rangga)