Reporter : Danang Andrio
TANGERANG-Tiga orang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi ditangkap petugas Polsek Ciputat, Kota Tangsel. Ketiganya, ditangkap polisi saat tengah mengisi disebuah SPBU dijalan RE Martadinata, RT 04 /13 Kelurahan Ciputat, pada Sabtu (1/12/2012).
Kompol Alip, Kapolsek Ciputat menjelaskan, informasi awal kami dapati dari warga. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Nah saat pelaku beraksi, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan. "Ternyata informasinya benar, anggota kami menemukan sebuah tangki buatan yang dirakit sesuai besar bak muatan truk," jelasnya, saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Ciputat, Rabu (5/12/2012).
Para pelaku, menurut Alip merakit tangki bermodifikasi dengan berdiameter kapasitas 4.000 liter. “Kini, satu unit truk dengan nomor polisi B -9223 –WQA dan uang tunai Rp 2,5 juta serta 500 liter Bio Solar berikut dengan mesin pompa yang terpasang dibawah kolong mobil kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Dari tiga orang pelaku, menurut Alip, salah satunya adalah bos-nya, yakni Agus Nurkholis. Sedangkan Agus Murgianto sebagai sopir serta Yanto sebagai kernet.
Meski sudah sering dilihat warga, Agus Nurkholis mengatakan, pihaknya baru pertama kali melakukan penimbunan. Sedangkan modal awalnya, Rp15 juta.
“Solar ini dijual ke perusahaan, habisnya saya bingung mau usaha apa lagi. Engga tahu kenapa terpikirkan usaha ilegal seperti ini," kilahnya.
Pelaku kini terancam melanggar Pasal 55 UU No.22 /2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun penjara.