TANGERANGNEWS-Pengacara Prita Mulyasari yakni Syamsul Anwar mengatakan, dirinya belum menerima adanya surat pembatalan vonis bebas pada kliennya. Dia mengatakan, informasi tersebut justru didapati dari rekan-rekan media massa
yang menghubunginya.
Meski begitu, kata dia, jika memang benar begitu, dirinya siap membela hak-hak Prita agar tidak dirugikan. “Kami akan mencari bukti -bukti lain yang tidak diungkapkan dalam persidangan sebelumnya. Tentunya bukti-bukti itu akan menyatakan bahwa Prita tidak bersalah,”ucapnya saat dihubungi TANGERANGNEWS
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah membatalkan tuntutan JPU terhadap dakwaan terdakwa Prita Mulyasari yang telah menuliskan keluhannya terhadap pelayanan RS itu, melalui email dan disebarkannya kepada beberapa kerabatnya pada Kamis (25/06) lalu.
Majelis hakim di Pengadilan negeri Tangerang yang diketui Karel Tuppu menilai
seluruh dakwaan JPU terhadap terdakwa Prita kabur dan penerapan hukum terhadap
Prita keliru sehingga semua dakwaan harus dibatalkan demi hukum. (Dens)