TANGERANG-Izin apartemen Green Lake View yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Ciputat Kota Tangsel menggunakan izin Rusunami. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Bambang Nurcahyo.
"Izin pembangunan Apartemen dan Rusunami tidak ada bedanya, hanya saja Rusunami biasanya ada kaitannya dengan subsidi pemerintah," jelasnya saat ditemui Senin (14/1).
Bambang mengatakan, IMB yang dikeluarkan sudah sesuai, IMB dikeluarkan pun tidak juga dilakukan secara mudah semua sesuai dengan peraturan yang ada. "IMB Apartemen Green Lake View dikeluarkan pada 2012 lalu," ucapnya.
Bambang menambahkan, Apartemen Green Lake View baru memiliki IMB dua tower dengan 18 lantai.
Sementara hingga saat ini di Kota Tangsel sudah sebanyak lima Apartemen yang mengajukan izin dan baru tiga yang mendapatkan izin. "Apartemen Green Lake View, Serpong Green View dan City Light yang sudah memiliki IMB," tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. "Agung, Harmen, Hendrik dan Budi Santoso masih kita periksa," ucapnya.
AKBP Hermawan menjelaskan, hingga Senin (14/01) lokasi kejadian masih ditutup dan pengerjaan proyek pun diberhentikan. "Karena aka nada Puslabfor untuk pemeriksaan lanjut," tambahnya.
AKBP Hermawan menambahkan, ketiga jenazah masih berada di RS Fatmawati. "Untuk korban luka Wanto ,25, masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat," tambahnya
Seperti diketahui sebelumnya, kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat alat derek atau biasa disebut tower crane milik pengembang Apartemen Green Lake View terputus Minggu (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, tiga orang dinyatakan tewas.(DNG)