TANGERANG-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap buka pada hari Sabtu. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin megurus izin diwaktu hari liburnya.
Pelayanan pada Sabtu dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, selain buka pada hari dimana biasanya warga tidak sempat mengurus pada hari kerja, pihaknya juga mengoptimalkan pelayanan dengan menyediakan mobil layanan keliling yang melayani secara mobile ke setiap kecamatan.
“Mobil ini akan kami tambah pada dua lagi pada 2013 ini. Proses tendernya sedang dilakukan,” ujarnya Dadang, Kamis (21/3).
Mobil BP2T tersebut akan melayani warga yang ingin mendaftarkan perizinan. Meskipun diakuinya, prosesnya akan dilakukan tetap di kantor BP2T Tangsel.
“Mobil ini sudah nge-link (tersambung internet) dengan kantor BP2T sehingga data pemohon yang mendaftar langsung terdata,” ujarnya.
Dengan adanya mobil keliling, pihaknya telah berupaya untuk menjemput bola kepada masyarakat. “Dalam sehari selalu ada saja warga yang mendaftar 1-6 orang, cukup oprimal,” terangnya.
Selain itu, kedepan kantor BP2T Tangsel juga akan dilengkapi dengan petugas informasi atau meja informasi serta loket layanan pengaduan. “Sistemnya sudah dibuat, tinggal operasionalnya saja. Tetapi kini kita juga sudah dilengkapi dengan adanya Bank Jabar Banten (BJB). Ini juga dilakukan untuk mempermudah pemohon,” terangnya.
Bahkan, pihaknya juga akan memangkas birokrasi dengan mengembangkan sistem host to host. Dimana pemohon yang biasanya harus ke BJB, lalu ke BP2T dan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) .
“Kedepannya secara fisik tidak perlu lagi pemohon ke DPKAD, cukup ke BJB yang ada di sini (BP2T),” terangnya. Dadang mengutarakan, pada 2013 ini Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menetapkan menjadi pelayanan publik.
“Kami pun melakukan optimalisasi pelayanan perizinan satu pintu dengan 19 izin yang sudah ada di BP2T,” ujarnya.
Diantara 19 izin tersebut diantaranya, terdapat tujuh izin di bidang pembangunan. Seperti izin IPR, Izin Rencana Tapak, HO, Izin Lokasi, Izin UPLUKL dan sertifikat layak fungsi. Sedangjan bidang Perekonomian Kesehateraan Rakyat terdapat 12 izin.
Masing-masing adalah Tanda Daftar Perusahaan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri, Izin Reklame, Izin Penyelenggaraan Kurus dan Kelembangaan, Izin Bidang, Izin Usaha Kepariwisataan, Izin Usaha Waralaba, Izin Operasional Perusahaan Penyediaan Jasa/ Buruh, Izin Lembaga Bursa Kerja, Izin Usaha Jasa Kelontong, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Izin Usaha Toko Modern. (ADV)