TANGSEL– Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang minimarket, pekan ini. Didalamnya, diatur sedemikian rupa soal tempat pendirian minimarket yang bertujuan untuk menumbuhkan dan tidak mematikan pedagang kecil.
Menurut Airin, sebagai kota perdagangan dan jasa, Tangsel tidak bisa tidak mengakomodir kepentingan pengusaha yang akan berinvestasi di wilayahnya. Salah satunya, investasi perdagangan seperti minimarket. Hanya saja, butuh dibuatkan aturan lebih pasti soal keberadaan minimarket yang tidak sampai mematikan usaha kecil dan menangah (UKM).
“Pekan ini saya pasti tandatangani Perwalnya. Saya berharap, dengan perwal ini, persoalan minimarket bisa ditangani secara sempurna. Jadi, jangan ada lagi minimarket yang dibangun disembarang tempat yang tidak teratur jarak dan tempatnya, yang berdapak pada perkembangan pedagang kecil,” katanya.
Airin menjelaskan, inti dari pembuatan Perda dan Perwal soal minimarket ini adalah bagaimana caranya agar investasi di Tangsel tidak terganggu, namun juga tidak menganggu pengusaha kecil dan pasar tradisional di Tangsel. Makanya, pihaknya tidak pernah menutup kerjasama dengan perusahaan minimarket.
“Kuncinya, jangan minimarket mematikan pengusaha kecil dan pedagang kecil. Jadi disamping kami tidak bisa larang orang berinvestasi, kami akan buatkan aturan lebih teknis soal minimarket ini. Saya belum tandatangani Perwal belakangan ini karena butuh penyempurnaan aturan, jangan sampai nanti Perwal ada tapi tidak menuntaskan masalah minimarket ini,” singkatnya.
Setelah Perwal ditandatangani, nantinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang akan menjalankan secara teknis pengawasannya. Hasil pengawasan yang dilakukan Disperindag, akan diteruskan kepada Satpol PP, manakalan ada minimarket yang tidak sesuai dengan Perwal tersebut.
“Kerja Disperindag harus lebih ketat nanti, juga kerja Satpol PP. Jangan sampai nanti Perwalnya ada, pengawasan dan penindakannya kurang, kami akan minta dinas terkait lebih ketat dalam mengawasi dan menindak minimarket yang masih bandel,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Tangsel Muhammad mengatakan, dalam Perwal yang akan ditandatangani Walikota Tangsel, hanya akan diatur soal pembatasan jumlah minimarket. Dimana, dalam tatannnya kedepan, minimarket hanya boleh berdiri di satu tempat yang berpenduduk 5.000 jiwa. “Dalam Perwal diatur, minimarket hanya boleh berdiri 1 untuk 5000 jiwa penduduk. Artinya, tiap 5.000 jiwa hanya boleh ada 1 minimarket,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Perwal ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Tata Kota, dan Satpol PP. Yang mana, nantinya akan diseleksi sangat ketat soal aturan pendirian minimarket baru ini. “Manakalan dalam cakupan 5.000 jiwa sudah ada minimarket, tidak akan dikeluarkan izinnya, jika tetap membandel, maka aturannya jelas dirobohkan,” singatnya. (KUN)