Connect With Us

4.873 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:58

Ilustrasi pinjaman online. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4.873 konten/platform financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2018. 

"Dari 2018 sampai 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.873 konten dan platform pinjol ilegal. Ini konten atau platform pinjol yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, seperti dilansir dari INews, Selasa 12 Oktober 2021.

Pinjol ilegal yang diblokir tersebut tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing. Semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemblokiran ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian atau lembaga lainnya. 

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong pinjol kita semakin marak untuk lebih mendukung pembangunan ekonomi, serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujar Johnny.

Untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal ini, Johnny menyarankan adanya tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.

 

Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia

Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.

"Begitu juga, perlu ada penguatan kapasitas digital masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital," jelasnya.

Johnny mengungkapkan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021.

Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37 persen selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain, & Company, tahun 2020.

Karena itu, Kemkominfo tidak akan memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.

"Agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan ekonomi kita," tegas Johnny.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill