TANGERANGNEWS.com-Kecanggihan teknologi membuat apa saja jadi lebih mudah. Tak terkecuali jika ingin melakukan konsultasi hukum.
Setelah sukses lewat aplikasi konsultasi hukumnya, Pocket Legals kini memperkuat layanannya untuk mengedukasi masyarakat.
Pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan mengatakan, sudah menjadi kerinduan masyarakat untuk memahami hukum.
"Kami hadir agar masyarakat Indonesia bisa jadi paham hukum dengan cara yang lebih mudah, praktis, efisien dan praktis," kata Tommy dalam keterangan resminya kepada TangerangNews, Rabu 17 November 2021.
Tommy melanjutkan, Pocket Legals yang didirikan PT Indonesia Berdikari Ray ini mengupgrade fiturnya.
"Selain konsultasi via chatting, bisa konsultasi via video call. Nanti ada juga program kami Pocket Legals talk di kantor kami," imbuh Tommy.
Menurutnya, Pocket Legals Talk bisa mempertemukan member Pocket Legals untuk berdiskusi soal hukum dengan anggota Peradi Bersatu.
Diskusi berlangsung di kantor Pocket Legals yang suasananya santai dan mirip seperti cafe sehingga member merasa lebih nyaman.
"Free untuk masalah hukum yang hendak dikonsultasikan," jelas Tommy.
Khusus kerjasama dengan Peradi Bersatu, Tommy menuturkan langkah ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan masukan soal semua jenis hukum.
Apalagi, Peradi Bersatu sudah memiliki DPD di seluruh Indonesia dan total mendukung Pocket Legals.
"Kami sangat percaya diri atas izin Tuhan bisa membantu masyarakat. Ini tadi tempat masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai request mereka untuk didampingi," terang Tommy.
Tommy berharap, Pocket legals bisa menjadi tempat untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
"Cita -cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum," harapnya seraya disambut dukungan dari manajemen Pocket Legals ini.
Aplikasi yang didirikan sejak Februari 2021 ini memang langsung menyedot antusias warga. Per hari, mereka bisa menerima empat kali keluhan dari netizen soal persoalan hukum.
Beberapa diantaranya soal sengketa tanah hingga kasus penipuan penggelapan. Nantinya, admin akan memilah segala jenis aduan untuk diteruskan kepada pakar hukum yang memberikan jawaban.
Pengguna aplikasi ini, cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan di dalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.
Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.