Connect With Us

Dianggap Virus, Ini Cara Mudah Hapus Aplikasi Spin Maze

Abdul Majid , Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 November 2022 | 16:55

Aplikasi Spin Maze. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pengguna ponsel android baru-baru ini dikejutkan dengan kemunculan aplikasi Spin Maze yang tiba-tiba saja muncul, meski sebelumnya tidak pernah menginstallnya.

Aplikasi ini banyak dikeluhkan para pengguna android lantaran tidak dapat di hapus dari ponsel. Upaya seperti reset ponsel pun nampaknya tidak berhasil. 

Keberadaan aplikasi ini diduga merupakan malware atau virus, kebanyakan muncul di beberapa merk ponsel seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme.

"Bener-bener ini aplikasi, nyampe hp aku banting ke kasur," ujar warganet dalam suatu postingan di laman Facebook.

"Aku jg ada itu udh di hpus nongoll lgi," timpal warganet lainnya.

"Sama saya juga udah berkali2 dihapus tetetp nongol lagi," imbuh warganet.

Sebenarnya, secara fungsi aplikasi Spin Maze sama seperti Play Store, yang dapat digunakan untuk mengunduh sebuah aplikasi di ponsel android.

Tetapi kemunculannya yang tiba-tiba dan membandelnya aplikasi ini untuk dihapus, dikhawatirkan dapat membawa virus yang merusak fungsi ponsel android.

Lalu, bagaimana menghapusnya dari ponsel android agar tidak muncul kembali? Berikut tipsnya seperti dikutip dari bantenraya.com, Jumat 4 November 2022.

- Download aplikasi Gboard

- Buka Settings/Pengaturan

- Ketik "keyboard"

- Pilih pengaturan keyboard dan Input Method

- Jika sudah ketemu bisa ubah ke pengaturan default keyboard dari “Touchpal” menjadi “Gboard"

- Jika sudah maka aplikasi Spin Maze akan hilang tidak muncul lagi

Demikian cara menghapus aplikasi Spin Maze yang keberadaannya sangat mengganggu. Selamat mencoba.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill