Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TANGERANGNEWS.com-Perusahaan startup besutan Belva Delvara, Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (OHK) terhadap ratusan karyawannya. Alasan PHK dilakukan karena memburuknya iklim pasar global.
"Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," tulis penjelasan Corporate Communications Team Ruangguru seperti dinukil dari detikcom pada Sabtu (19/11/2022).
Perusahaan menyampaikan semua yang terkena PHK telah mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak misalnya ganti rugi sisa cuti.
"Semua dibayarkan penuh tanpa potongan dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," tulis penjelasan Ruangguru.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Wali Kota Tangerang Minta Guru Manfaatkan Teknologi
Ruangguru juga menyatakan perusahaan berkomitmen untuk membantu eks karyawannya mendapatkan pekerjaan baru setelah terkena PHK.
Perusahaan juga berjanji mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus dan memberikan dukungan konsultasi karier, psikologis, dan akses kelas pengembangan karier jika dibutuhkan.
Ruangguru juga menegaskan pemberitahuan PHK kepada karyawan tidak dilakukan melalui email, melainkan dilakukan secara pertemuan empat mata dengan manajer tim terkait.
"Selain itu juga, pemberitahuan tidak dilakukan via email, tapi disampaikan langsung saat one on one meeting dengan manager terkait," tulis penjelasan Ruangguru.
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TODAY TAGJajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang meminta kepada masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang untuk tidak mengkonsumsi maupun memperjualbelikan ikan hasil tangkapan dari laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews