TANGERANGNEWS.com- Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pihak-pihak tidang bertanggung jawab memanfaatkan momen banyaknya pelanggaran lalu lintas akibat masifnya mobilitas masyarakat dengan mengirimkan bukti tilang palsu berformat APK melalui WhatsApp.
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun TMC Polda Metro Jaya menegaskan, pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan bukti surat tilang ETLE melalui WhatsApp dengan format APK.
Surat tilang resmi dari kepolisian hanya akan dikirimkan melalui surat pos, yang nantinya diantarkan ke alamat sesuai dengan yang tertera pada data surat kendaraan.
"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," tulis akun TMC Polda Metro dikutip Sabtu, 20 April 2024.
Masyarakat diimbau agar waspada terhadap segala bentuk penipuan. Terkait pengecekan status penilangan dapat dilihat langsung di situs resmi ETLE.
"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tukasnya.