TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengaku siap dipanggil dan siap memberikan penjelasan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait peneriban bantaran kali Cisadane yang terletak di Kelurahan Mekarari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tak hanya kepada SBY, Ia juga siap berhadapan langsung dengan Komisi II DPR RI untuk memberikan penjelasan.
"Saya siap untuk dipanggil dan menjelaskan soal pemberitaan seputar penertiban bantaran kali Cisadane yang belakangan ini muncul isu-isu kesukuan yang tidak pada tempatnya serta bersifat subyektif dengan menyebut semangat kesukuan dengan sebutan Cina Benteng. Baik kepada Presiden maupun DPR RI," tegas Wahidin, kepada wartawan, di Plaza Puspem, Senin (17/5).
Wahidin pun juga sangat menyayangkan dikaitkannya issu Cina benteng. Padahal, penertiban sepanjang bantaran kali Cisadane merupakan penertiban bangunan yang berada di atas lahan Negara dan merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk juga untuk meminimalisir terjadinya bencana longsor dan abrasi yang akan mengakibatkan timbulnya korban di sepanjang bantaran Kali Cisadane.
"Jadi sebaiknya, anggota Komisi II DPR RI yakni Budiman Sujatmiko jangan asal bicara. Apalagi bicara soal kesukuan. Sebagai Walikota Tangerang, saya pun tidak pernah berjanji apapun kepada warga bantaran, dan perlu diketahui bahwa Walikota Tangerang dipilih oleh hampir 90 persen warga kota Tangerang," tukas Wahidin dengan nada tinggi.
Dngan demikian, dirinya menyatakan siap dipanggil dan siap menjelaskan kepada siapapun duduk perkaranya terkait penertiban bantaran sungai ciasadane tersebut.
Diketahui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar eksekusi penggusuran ratusan rumah warga Cina Benteng yang tinggal di Kelurahan Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang untuk ditunda sampai ada solusi yang terbaik bagi warga. Hal tersebut diungkapkan melalui Assisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah Setiyardi ketika melakukan kunjungan ke lokasi pemukiman warga Cina Benteng bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (12/5) lalu.
Sedangkan Tim Kerja (Timja) Bidang Pertahanan Komisi II DPR-RI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memberikan hak kemerdekaan kepada warga Cina Benteng dan pribumi, Neglasari. Pasalnya, jika pemerintah daerah memaksakan diri mengusur 350 unit rumah warga jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Cina Benteng berhak merdeka. Keinginan mengusur rumah warga Cina Benteng dan pribumi tidak memberikan jaminan kemerdekaan bagi mereka,”ujar Budiman Sudjatmiko, anggota Timja Bidang Pertahanan Komisi II DPR-RI, ketika itu.(rangga)