TANGERANGNEWS-Ratusan bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang rencananya akan mulai digusur pada awal pertengahan April 2010.
Hal tersebut dikatakan Camat Neglasari Habibullah ketika ditemui di kantornya, Rabu (31/3). Menurutnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim telah memberikan instruksi untuk segera membereskan bangli yang berdiri diatas tanah milik Pemkot Tangerang itu.
“Wali Kota minta ssebelum bulan Mei bangli itu telah dibersihkan,” terang Habibullah.
Ia juga menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi berupa uang atau lahan terhadap pemilik Bangli. Pasalnya, mereka tidak punya izin kepemilikan bangunan atau tanah.
“Tidak ada ganti rugi karena itu lahan pengairan milik Pemkot. Jadi pastinya tidak ada yang diijinkan membangun rumah disitu,” tegas Habibullah.
Bangunan liar yang menempati lahan milik Pemerintah Kota Tangerang tersebut berlokasi di Kampung Sewan Lebak Wangi dan Sewan Tangga Asem, Rt 1 hingga 6/Rw 4, Kelurahan Sewan, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang. Sebanyak 300 Kepala keluarga tinggal disana sejak puluhan tahun lalu. Rencananya akan lahan tersebut akan dijadikan tempat penghijauan oleh Pemkot Tangerang.(rangga)