Connect With Us

6 Potret Taman Kunci Tangerang disaat Pandemi

Redaksi | Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:53

Taman Kunci di RT 1/5, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (Istimewa / Arliyanti Ananda zahrah)

 

TANGERANGNEWS.com-Taman kupu-kupu dan kelinci atau biasa disingkat taman kunci ini terletak di RT 1/5, Babakan, Kecamatan Tangerang , Kota Tangerang, semenjak diberlakukannya PSBB  ditutup. 

Taman yang biasa diramaikan para pengunjung untuk dijadikan destinasi wisata edukatif yang menarik, dengan luas area sekitar 8.000 meter persegi ini sudah terpasang garis polisi. Artinya, lokasi tersebut tidak boleh di datangi terlebih dahulu. 

Pohon-pohon rindang nan asri, tempat duduk untuk bersantai, penangkaran kelinci, kupu-kupu yang menari indah di sekitar taman , perpustakaan dengan koleksi buku yang lumayan banyak, dan charger handphone gratis , fasilitas-fasilitas tersebut kini sudah tidak ada lagi yang menggunakannya.  

Kini yang tersisa pengelola taman saja.  Sebelum pandemi, taman kunci sangat cocok untuk dijadikan destinasi wisata yang cocok bagi keluarga kecil untuk mengenalkan beberapa binatang kepada buah hatinya. 

Tidak untuk kelurga saja taman ini juga cocok untuk berkumpul dengan para sahabat, pasangan, dll. Karena disini kalian dapat menemukan spot foto yang bagus dan instagramable. 

 

Nama fotografer : Arliyanti Ananda zahrah 

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill