Connect With Us

Viral, Pengunjung Kaget Bayar Karcis Rp40 Ribu di Pantai Tanjung Kait

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 17 September 2023 | 15:54

Potongan video di TikTok memperlihatkan tarif karcis masuk sebesar Rp20 ribu di Pantai Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung merasa kecewa lantaran tarif retribusi di Pantai Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang dinilai tidak wajar.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @olivesyam, ia baru saja selesai membayar tarif retribusi sebesar Rp20 ribu untuk satu unit mobil.

Setelah membayar nominal yang diminta, Olive tidak diperkenankan untuk masuk melewati jalur tersebut dan justru diarahkan untuk memutar balik melalui jalan lain.

"Gue di pintu masuk ini bayar Rp20 ribu dan gue bawa dua mobil itu Rp40 ribu," ujarnya dikutip pada Senin, 18 September 2023.

Menurut penuturan Olive, usai melewati pintu masuk tak jauh beberapa meter ia kembali diminta tarif retribusi sebesar Rp20 ribu per mobil.

"Lu bayangin dong, berarti satu mobil itu dua tikung Rp40 ribu. Nah, itu gue enggak tahu lagi kalau masuk itu berapa duit lagi dan gue harus parkir berapa duit," ungkapnya.

Olive mengaku kecewa terhadap tarif retribusi yang ditetapkan terlampau besar. 

"Nominal Rp40 ribu untuk satu mobil itu menurut gue besar," katanya.

Terlanjur kecewa, akhirnya ia pun melipir ke Pantai Prestasi di kawasan Politeknik Pelayaran Banten, Kabupaten Tangerang dengan tarif retribusi yang lebih rendah sebesar Rp5 ribu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

KAB. TANGERANG
Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 21:06

Seorang Komika Mega Salsabilah mengaku tidak takut untuk terus mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal kebijakan - kebijakan yang dirasa janggal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill