Connect With Us

39 Kilo Daun Ganja Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Februari 2016 | 13:43

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG- Sebanyak 39 koli daun ganja atau seberat 1.345 Kilogram dimusnahkan di Garbage Plant Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/2/2016) oleh petugas Mabes Polri.

Ganja tersebut berasal dari hasil penangkapan pada 16 Desember 2015 lalu di rest area Jalan Tol Merak - Jakarta Km 69, Kampung Cipocok, Serang, Banten yang diangkut oleh Mobil Truk Fuso B 9841 WF yang dikemudikan Yohan Suharyo.

Baca Juga : Bawa 15 Ular dan 8 Biawak, Penumpang Chatay Pasific Diblacklist

Tersangka Yohan telah di tetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti tidak semua dimusnahkan, ada yang disisihkan dari masing-masing Koli sebanyak 20 gram x 39 Koli dengan hasil 0,78 Kilogram untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Karenanya jumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan seberat 1.344,22 Kilogram.

Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasubdit II Direktorat Tindah Pindana Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol R. Y Wihastono Yoga Pranoto, Waka Polres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ady Soeseno dan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Paripar Laut Silitonga.  

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill