Magical Christmas Unicorns World Performance di Supermall Karawaci
Jumat, 6 Desember 2019 | 18:42
TANGERANGNEWS.com-Dipenghujung tahun 2019 ini, beragam kegiatan dihelat di Supermall Karawaci. Pengunjung akan dimanjakan beragam acara
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk pria berinisial MRR yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Modus yang dilakukan MRR dalam mengedarkan barang haram ini dinilai Kapolres Kota Bandara Soetta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan unik. Pasalnya, MRR menjual sabu secara daring (online) lewat media sosial Instagram, dengan akun bernama doktor alias dr.bankbong.
"Kasus ini sangat unik karena transaksinya lewat Instagram, ya," ujar Viktor dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (8/8/2019).
Viktor menerangkan, MRR ditangkap di kantor jasa ekspedisi di kawasan Pontianak Selatan, saat hendak menjual sabu ke pelanggannya menuju Jakarta pada Kamis (25/7/2019). Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 7,55 gram.
Dalam modus pengirimannya pula, menurut Viktor, MRR menyembunyikan barang haram ini dengan berbagai cara seperti lewat baju yang sudah dilubangi serta disimpan lewat kaleng, demi mengelabui petugas jasa ekspedisi.
Baca Juga
"Modusnya, pelaku kirim dengan kamuflase pakai kaleng rokok isi pasir, tapi diisi paket narkoba," terangnya.
Kasus ini dikembangkan. Polisi pun menangkap pembeli sabu asal Jakarta itu dan pemasok sabu kepada MRR.
Dalam proses menawarkan barang haram kepada pengikutnya di Instagram, MRR mengunggah foto sabu dan dibubuhi keterangan promo.
"Dari Instagram pemilik akun memposting penawaran-penawaran terkait dengan barang-barang sabu. Ada diskonnya 50 persen," kata Viktor.
MRR mengaku menjual sabu lewat Instagram melalui akun dr.bankbong sejak Mei 2019. Ia juga mengaku sudah mengirim 26 kali pesanan sabu kepada pelanggannya yang berada di luar daerah seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bandung, hingga Jogjakarta. Ia menambahkan para pelanggan yang memesan sabu kepadanya berbagai kalangan atau umum.
"Sebenarnya kalau jualan ini mulainya tahun 2018, tetapi saat jual saya pernah ketipu. Terus vakum dan aktif lagi pada Mei 2019," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MRR mendekam di tahanan Polres Kota Bandara Soetta. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.(RMI/HRU)
TANGERANGNEWS.com-Dipenghujung tahun 2019 ini, beragam kegiatan dihelat di Supermall Karawaci. Pengunjung akan dimanjakan beragam acara
TANGERANGNEWS.com- Tim basket Transmedia masih terlalu kuat bagi Gojek. Setelah melalui laga seru dan ketat, Transmedia mengalahkan Gojek 48-
TANGERANGNEWS.com-Katakan segala hal yang Anda ketahui mengenai Padang. Mulai dari Teluk Bungus, Kepulauan Mentawai, Wisata Bukittinggi, Taman Nasional Kerinci Seblat, Batu Malin Kundang, Sambal Balado, dan Jam Gadang.