Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas
Jumat, 24 April 2026 | 12:32
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TANGERANGNEWS.com-Salah satu begal yang beraksi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, adalah anak di bawah umur berinisial AS bin BW.
Bahkan uang hasil kejahatannya dipakai bocah berusia 14 tahun itu untuk mabuk obat-obatan bersama tiga tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bocah tersebut berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya, yakni AS bin M, 19, R bin N, 20, dan D alias C, 20 untuk melakukan aksi pembegalan.
Selain itu, bocah asal Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut juga berperan melakukan pengancaman terhadap korban, Muhammad Yusuf, menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya.
Tak hanya itu, dia juga yang menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan transaksi bayar di tempat dengan harga Rp1 juta di kawasan Jakarta Barat, kepada R yang kini masih DPO.
“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, karena yang bersangkutan mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Adapun dari hasil penjualan barang curian berupa sepeda motor, bocah ini mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Uang ini pun dipakai pelaku bersama ketiga tersangka lainnya untuk dibelikan obat-obatan yang memabukkan.
“Uangnya untuk membeli obat keras yang dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Heximer,” paparnya.
Kini keempat tersangka mendekam di taranan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.(RMI/HRU)
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews