Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Salah satu begal yang beraksi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, adalah anak di bawah umur berinisial AS bin BW.
Bahkan uang hasil kejahatannya dipakai bocah berusia 14 tahun itu untuk mabuk obat-obatan bersama tiga tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bocah tersebut berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya, yakni AS bin M, 19, R bin N, 20, dan D alias C, 20 untuk melakukan aksi pembegalan.
Selain itu, bocah asal Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut juga berperan melakukan pengancaman terhadap korban, Muhammad Yusuf, menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya.
Tak hanya itu, dia juga yang menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan transaksi bayar di tempat dengan harga Rp1 juta di kawasan Jakarta Barat, kepada R yang kini masih DPO.
“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, karena yang bersangkutan mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Adapun dari hasil penjualan barang curian berupa sepeda motor, bocah ini mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Uang ini pun dipakai pelaku bersama ketiga tersangka lainnya untuk dibelikan obat-obatan yang memabukkan.
“Uangnya untuk membeli obat keras yang dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Heximer,” paparnya.
Kini keempat tersangka mendekam di taranan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.(RMI/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGAlfamart menghadirkan konsep hiburan baru berupa bioskop mikro (micro-cinema) di dalam gerai retailnya.
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews