Connect With Us

Pelaku Pembacokan 3 Warga di Cilegon Ditangkap

Mohamad Romli | Jumat, 12 Juli 2019 | 13:25

Tersangka berinisial AX, KE, dan SU, pelaku pembacokan terhadap warga saat diamankan Satreskrim Polres Cilegon. (TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

TANGERANGNEWS.com - Pelaku pembacokan terhadap 3 warga Cilegon berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon. Pelaku yang ditangkap baru 3 orang, dua lainnya dinyatakan buron.

Penangkapan terjadi pada 8 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku yakmi AX, KE, dan SU ditangkap di lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan di Serang dan satu lagi di Cilegon.

Tersangka berinisial AX, KE, dan SU, pelaku pembacokan terhadap warga saat diamankan Satreskrim Polres Cilegon.

"Kita berhasil mengamankan pelaku di Kramatwatu sama di Cilegon, ketiga terlibat dalam penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, Jumat (12/7/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan 3 unit motor yang digunakan saat peristiwa  penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi.

Baca Juga :

Sementara, golok dan celurit yang digunakan saat peristiwa tersebut masih dalam pencarian lantaran dibuang oleh pelaku.

"Jadi tiga pelaku ini yang menyabet korban atas nama Wahyudi dengan celurit sampai perutnya robek dan ada juga yang menusuk dengan pisau," kata dia.

Polisi masih mengejar dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga sebagai otak pembacokan.

Peristiwa pembacokan terhadi pada Senin (25/6/2019). Tiga orang menjadi korban, ketiganya luka di bagian kepala dan perut. (MI/MRI/HRU).

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill