Connect With Us

Dindik Pastikan Tak Ada Perpeloncoan Hari Pertama Sekolah di Cilegon

Mohamad Romli | Senin, 15 Juli 2019 | 13:34

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Muhtar Gojali di dampingi Rulyanto, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cilegon melakukan pemantauan di hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019). (@TangerangNews / Mochamad Iqbal)

TANGERANGNEWS.com –Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon memastikan tidak ada perpeloncoan di hari pertama masuk sekolah. Jika menemukan perpeloncoan, orangtua siswa diminta melapor.

"Tidak ada berkaitan dengan fisik. Kalau ada laporkan ke Dindik, nanti ada langkah dari kita," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Muhtar Gojali, Senin (15/7/2019).

BACA JUGA:

Hukuman kepada siswa yang melakukan kesalahan tak boleh berupa hukuman fisik, hukuman kepada siswa bisa dalam bentuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Sanksinya tidak boleh berkaitan dengan fisik, bisa saja semisal menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu kebangsaan lain," kata dia.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cilegon, Rulyanto menambahkan, siswa saat ini masih dalam tahap pengenalan lingkungan sekolah. Ia memastikan tak akan ada kontak fisik saat proses pengenalan tersebut.

"Sesuai dengan peraturan kan memang tidak diperbolehkan ada hukuman fisik, kita pastikan tidak ada," tuturnya. (MI/MRI/RGI)

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

KAB. TANGERANG
Korban Pencabulan Guru Pramuka di Tangerang Bertambah Jadi 12, Modus Bujuk Rayu hingga Ancaman

Korban Pencabulan Guru Pramuka di Tangerang Bertambah Jadi 12, Modus Bujuk Rayu hingga Ancaman

Selasa, 9 Juni 2026 | 13:50

Polresta Tangerang menetapkan DR, 26, seorang oknum guru, sebagai tersangka atas kasus pencabulan pada anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SD di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill