Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TANGERANGNEWS.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan terus melakukan pemeriksaan sejumlah fasilitas di sejumlah bandar udara di wilayah Banten sekitarnya, usai gempa yang terjadi pada, hari ini, Jumat (2/8) malam.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa terjadi pada pukul 19.03 WIB pada Lokasi koordinat : 7.54 LS, 104.58 BT (147 km Barat Daya Sumur - Banten di kedalaman 10 kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti memastikan gempa yang terjadi di wilayah Banten dan sekitarnya tidak mengganggu jalannya operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Berdasarkan laporan awal, semua dalam kondisi normal dan aman, semua fasilitas siap digunakan untuk pelayanan,” kata Polana dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.
Usai gempa, pengecekan menyeluruh dilakukan mulai dari sisi udara, sisi darat serta fasilitas pelayanan navigasi penerbangan juga tidak mengalami kerusakan akibat gempa.
Baca Juga :
Polana mengimbau, kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana yang terjadi.
“Utamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dan terus melakukan koordinasi untuk mengatasi dan mengantisipasi hal- hal yang menggangu jalannya penerbangan,” imbuh Polana.
Polana menambahkan, selain itu, pasca gempa juga telah dilaksanakan runway inspection dengan hasil runway dalam keadaan aman ( servicable ).(RMI/HRU)
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews