Connect With Us

Bertemu Bos Krakatau Steel, HIPMI Cilegon Dukung Restrukturisasi

| Jumat, 9 Agustus 2019 | 13:31

Ketua HIPMI Cilegon Ahmad Suhandi bersama jajaran PT Krakatau Steel. (TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

TANGERANGNEWS.com - Di tengah gejolak antara buruh dan PT Krakatau Steel soal Pemutusan Hungan Kerja (PHK). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cilegon mendukung langkah restrukturisasi yang dilakukan oleh pabrik baja milik negara tersebut.

Restrukturisasi disebut untuk menyelamatkan keuangan pabrik baja plat merah itu dari lilitan utang dan kerugian yang terus mendera. Krakatau Steel dilaporkan mempunyai utang hingga Rp40 triliun.

"Dalam pertemuan tersebut HIPMI Cilegon mendukung langkah-langkah dan kebijakan Dirut dalam rangka membenahi perusahaan sehingga PT KS kembali menjadi pabrik baja kebanggaan nasional," kata Ketua HIPMI Cilegon Ahmad Suhandi dalam keterangannya, Jumat (9/8/2018).

Andi mengatakan, dari pemaparan Dirut KS, pabrik pengolahan baja itu sudah tidak menambah utang sejak awal tahun 2019. Dengan begitu, restrukturisasi akan jalan terus dan memulai pembenahan internal.

Baca Juga :

"Saya berkeyakinan Silmy Karim orang yang tepat menangani KS dengan munculnya pabrik-pabrik baja baru di Indonesia pasti turut mempengaruhi perjalanan lambat KS, baja impor, persaingan yg semakin kompetitif dan melihat masalah diinternal KS sendiri juga kami menduga jadi alasan besar KS mengalami kerugian dan menumpuk hutang," kata dia.

Para pengusaha di Cilegon khususnya yang tergabung dalam HIPMI akan terus mendukung langkah bos KS. Ia menilai KS harus diselamatkan demi nama baik Indonesia. (MI/MRI/HRU).

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill