Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 19:47

| Dibaca : 26134

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

BISNIS
JakCloth Spesial Ramadan Bakal Hadir di Tangerang, Catat Jadwalnya

JakCloth Spesial Ramadan Bakal Hadir di Tangerang, Catat Jadwalnya

Senin, 20 Maret 2023 | 21:42

TANGERANGNEWS.com-Event pameran fashion terbesar, JakCloth kembali hadir di tahun 2023 selama bulan Ramadan.

KOTA TANGERANG
Bobol Rumah di Kebon Nanas Tangerang, Kawanan Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp400 Juta

Bobol Rumah di Kebon Nanas Tangerang, Kawanan Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp400 Juta

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:10

TANGERANGNEWS.com-Kawanan maling membobol rumah kosong di Kompleks Bona Sarana Indah, Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mereka menggasak uang dan perhiasan nominal total mencapai Rp400 juta.

TOKOH
Sepak Terjang Jawara Wanita dari Tangerang yang Kini Jadi Nama Jalan

Sepak Terjang Jawara Wanita dari Tangerang yang Kini Jadi Nama Jalan

Kamis, 5 Januari 2023 | 13:58

TANGERANGNEWS.com-Warga Tangerang mungkin sudah tidak asing dengan Gedung Nyi Mas Melati maupun Jalan Nyi Mas Melati yang berada di Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.

TANGSEL
Pengamen Keliling Kena Bogem Mentah Warga Gegara Ketahuan Curi HP di Serpong Tangsel

Pengamen Keliling Kena Bogem Mentah Warga Gegara Ketahuan Curi HP di Serpong Tangsel

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:42

TANGERANGNEWS.com- Seorang pengamen keliling babak belur dihajar massa gegara kedapatan mencuri handphone (HP) di wilayah Priang, Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 20 Maret 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill