Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 19:47

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

KAB. TANGERANG
Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:55

Pegawai bank keliling berinisial PG, 25, mengalami trauma berat imbas peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Milad ke-17, UMT Siap Hadirkan Fakultas Kedokteran Baru di Banten

Milad ke-17, UMT Siap Hadirkan Fakultas Kedokteran Baru di Banten

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:38

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengukuhkan momentum Milad ke-17 melalui pendirian Fakultas Kedokteran.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill