Connect With Us

Kapolres Tangerang bantah pelaku begal telah ditangkap

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 11 Juli 2015 | 13:46

Informasi dimedia sosial mengenai pelaku begal tertangkap. (Istimewa / Tangerangnews)

TANGERANG-Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema membantah jika pelaku perampasan motor
yang disertai pembunuhan atau begal terhadap korban Nurul Fajar, 25, sudah tertangkap.

“Tidak benar itu, hanya isu saja. Kalau sudah tertangkap pasti kami bawa ke Polres, bukan ke Polsek Cisauk
yang rentan akan amuk massa,” terang Kapolres kepada wartawan semalam.

Pihaknya, kata dia, juga belum mengetahui tentang adanya motif lain dari peristiwa pembegalan tersebut.

“Kalau sudah tertangkap baru terang motifnya apa, ini jangan membuat isu dulu lah,” tegasnya.

Semalam, begitu mendengar pelaku begal terhadap Nurul Fajar, warga berbondong-bondong mendatangi Polsek Cisauk.
Hal itu dikarenakan warga mendapat informasi salah, yakni pelaku pembegalan ditangkap.

 

 

Diketahui sebelumnya, Nurul Fajar, 25, seorang warga Jalan Smapal Kampung Babakan, RT 4/2 Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, tewas setelah ditendang dan ditusuk lehernya oleh dua orang kawanan begal di wilayah Cisauk, Jumat (10/7/2015).

Saat akan dibegal, Nurul Fajar yang merupakan kerabat  dari komisioner KPU Kota Tangsel Badrusalam  sedang membonceng seorang wanita asal Sukabumi, yakni Malajuwita. Adapun kronologisnya, ketika Fajar melintas sekitar pukul 4.30 WIB di jembatan Cisadane dekat Greencove, tiba-tiba muncul dua orang menyerempetnya dan menendengnya. Korban juga digorok didepan kekasihnya.

 

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill