Connect With Us

Satu Penjudi di Pilkades Mauk Mantan Kepala Desa

Mohamad Romli | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti, Kamis (31/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan tiga pelaku perjudian di Pilkades Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk sebagai tersangka. Ketiganya adalah MH, 52, JH, 66 dan ZS , 46.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan kepala desa. Namun Sabilul tidak merinci di desa mana tersangka pernah menjabat. "Tersangka berinisial JH pernah menjabat sebagai kepala desa," ujarnya, Kamis (31/8/2017).

Warga Kampung Bebulak, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk tersebut bersama diduga bertaruh uang dalam Pilkades bersama rekannya ZS, yang digelar pada Minggu (27/8/2017). Sementara MH sendiri berperan sebagai perantara judi tersebut.

"Saat dilakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan terhadap JH, ditemukan satu lembar kwitansi atas nama JH sebagai barang bukti taruhan judi tersebut," tambahnya. BACA JUGA : Kapolresta Tangerang Sediakan Hadiah Bagi Penangkap Pelaku Judi di Pilkades Serentak

Diketahui pada Sabtu (26/8/2017), polisi melakukan operasi tangkap tangan lima orang yang diduga terlibat perjudian di Pilkades Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, sekitar pukul 22.00 WIB di kios konter ponsel dan pulsa, Kampung Mauk Timur, RT 05/12, Desa Mauk Timur.

Saat itu, polisi mengamankan lima orang berikut barang bukti tiga lembar kwitansi dan uang Rp38.250.000 yang diduga hasil pasangan judi di Pilkades tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka.

Dua orang lainnya, yaitu Jatmiko, pemilik konter dan Mansur RS dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian tersebut. BACA JUGA : Polisi Tangkap Tangan 5 Penjudi di Pilkades Tegal Kunir Mauk

"Tiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 juta," tukasnya.(RAZ)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill