Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menghimbau warga di Kabupaten Tangerang tidak melakukan takbir keliling pada malam Idul Adha 1438 H yang rencananya akan jatuh pada Jumat (1/9/2017) besok.
Menurut Sabilul, hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang. Sabilul mencontohkan, digunakannya kendaraan bak terbuka yang disertai musik saat takbir keliling, serta pembakaran mercon yang bisa memicu terjadinya konflik.
"Nanti kalau ada yang jatuh dari truk, kepalanya terlindas, sopir yang tidak bersalah nanti yang ditahan," ujarnya, Kamis (31/8/2017) di Mapolresta Tangerang. BACA JUGA : Libur Idul Adha, Polres Metro Tangerang Konsentrasi Jaga Rumah Ibadah dan Arus Lalu Lintas
Sabilul juga menghimbau takbir cukup dilakukan di masjid dan mushala saja, karena menjaga keselamatan jiwa dari kecelakaan lalu lintas akibat takbir keliling menurutnya wajib hukumnya.
"Menjaga keselamatan hukumnya wajib, takbir keliling sunah, toh takbir keliling bisa diganti dengan takbir di masjid," jelasnya. BACA JUGA : Pengaman Idul Adha, Polresta Tangerang Terjunkan 500 Personel Gabungan
Ditanya awak media tindakan yang akan diambil jika tetap ada warga yang melakukan takbir keliling, Sabilul menjawab akan mengambil tindakan tegas. "Kita akan lakukan penegakan hukum, soft power dan hard power, teguran dan tilang," tandasnya.(RAZ)
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).
Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kaget mendapati barang-barang berharga di rumahnya sudah raib, saat kembali dari kampung halaman.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.