Connect With Us

Pengen Tampil Bergaya, Sopir Angkot di Gading Serpong Jadi Pengedar Sabu

Mohamad Romli | Minggu, 1 Oktober 2017 | 10:00

Pelaku Pengedar Sabu-sabu berinisial SDC, 25. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-SDC, 25, warga Kampung Pakulonan Barat, Kelurahan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tak bisa mengelak saat tim Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang membekuknya di Jalan Raya Boulevard, Gading Serpong, Rabu (27/9/2017).

Saat ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, dari pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua bungkus yang terbungkus plastik klip bening.

BACA JUGA : Edarkan Sabu, Warga Emerald Karawaci Kena OTT Aparat Narkoba Polresta Tangerang

"Sabu-sabu tersebut tersangka simpan di dalam bungkus rokok, kemungkinan saat itu tersangka sedang mau bertransaksi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi, Minggu (1/10/2017).


Tersangka ternyata sudah melakoni bisnis barang haram tersebut lumayan lama, menurut Sukardi, tersangka melakukannya karena terjebak gaya hidup yang membutuhkan penghasilan cukup besar, sementara profesi kesehariannya hanya sopir angkot.

"Tersangka sudah enam bulan jadi pengedar sabu-sabu," tambahnya.

BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill