Connect With Us

Bosan begini terus, Salman Nekat Jadi Pengepul Pakong di Tangerang

Mohamad Romli | Minggu, 1 Oktober 2017 | 18:00

Pelaku berinisial Salman, 39. Tersangka perjudian pakong. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Salman, 39, warga Kampung Weliwis, Desa Weliwis RT03/03, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang bosan hidup sederhana. Dia pun nekat menjadi pengepul judi pakong di sekitar tempat tinggalnya. Kini dia harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polresta Tangerang. Sebab, pria yang oleh langganannya disapa Erlon tersebut ketahuan melanggar  Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Erlon diamankan oleh aparat Reskrim Polresta Tangerang, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu dia sedang berada di lapangan bola di desa tersebut. 

BACA JUGA : Tiga Pelaku Judi Pakong di Balaraja Dibekuk

"Saat itu, tersangka sedang sedang mengecer sekaligus menunggu hasil setoran dari pengecer judi pakong di lapangan bola," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Minggu (1/10/2017).

tersangka

Pelaku perjudian Pakong.


Peran Erlon selain sebagai pengecer juga sebagai pengepul, karena sebelum menangkap Erlon. Sebelumnya petugas juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu Sodeli, 30, warga setempat yang tertangkap tangan sedang memasang pakong kepada Rohman, 27, di Kampung Weliwis tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Kami kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pengepulnya, dan malam itu juga kita amankan tersangka Salman yang berperan sebagai pengepul," tambahnya. 

Ketiganya kini diamanakan di Mapolresta Tangerang berikut dengan barang bukti uang tunai Rp1.595.000 dan telepon seluler. Dua barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Salman. 

BACA JUGA : Polisi Gerebek Judi Sambung Ayam di Teluknaga

Sementara dari tersangka Rohman petugas mengamankan uang tunai Rp1.060.000 serta satu unit telepon seluler, selain itu, juga uang tunai Rp30 ribu milik Sodeli yang digunakan untuk memasang pakong kepada Rohman. 

"Motifnya mereka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa kerja keras. Intinya mereka bosan hidup sederhana," imbuh Wiwin. (DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

KOTA TANGERANG
Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:06

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill