Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Salman, 39, warga Kampung Weliwis, Desa Weliwis RT03/03, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang bosan hidup sederhana. Dia pun nekat menjadi pengepul judi pakong di sekitar tempat tinggalnya. Kini dia harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polresta Tangerang. Sebab, pria yang oleh langganannya disapa Erlon tersebut ketahuan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Erlon diamankan oleh aparat Reskrim Polresta Tangerang, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu dia sedang berada di lapangan bola di desa tersebut.
BACA JUGA : Tiga Pelaku Judi Pakong di Balaraja Dibekuk
"Saat itu, tersangka sedang sedang mengecer sekaligus menunggu hasil setoran dari pengecer judi pakong di lapangan bola," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Minggu (1/10/2017).

Pelaku perjudian Pakong.
Peran Erlon selain sebagai pengecer juga sebagai pengepul, karena sebelum menangkap Erlon. Sebelumnya petugas juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu Sodeli, 30, warga setempat yang tertangkap tangan sedang memasang pakong kepada Rohman, 27, di Kampung Weliwis tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pengepulnya, dan malam itu juga kita amankan tersangka Salman yang berperan sebagai pengepul," tambahnya.
Ketiganya kini diamanakan di Mapolresta Tangerang berikut dengan barang bukti uang tunai Rp1.595.000 dan telepon seluler. Dua barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Salman.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Judi Sambung Ayam di Teluknaga
Sementara dari tersangka Rohman petugas mengamankan uang tunai Rp1.060.000 serta satu unit telepon seluler, selain itu, juga uang tunai Rp30 ribu milik Sodeli yang digunakan untuk memasang pakong kepada Rohman.
"Motifnya mereka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa kerja keras. Intinya mereka bosan hidup sederhana," imbuh Wiwin. (DBI/HRU)
TODAY TAGDirektorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi PLN UP3 Cikupa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews