Connect With Us

Masyarakat Jangan Jadi Penonton dalam Pilbup Tangerang 2018

Mohamad Romli | Selasa, 5 Desember 2017 | 17:00

Sosialisasi yang diadakan Pilbup, dihadiri beberapa Tokoh dan Organisasi masyarakat tersebut menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi dan anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal. Curug, Selasa (5/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Panwaslu Kabupaten Tangerang mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan sejak dini  perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018.

Untuk itu, penyelenggara pilkada yang bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya pelanggaran dalam pilbup itu menggelar sosialisasi kepada elemen masyarakat di hotel Paragon, Curug, Selasa (5/12/2017).

Sosialialisasi yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi dan anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.

BACA JUGA: Pilkada 2018 Akan Dikuasai Calon dari Konglomerat

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada TangerangNews.com mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilbup Tangerang 2018 tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat, salah satunya dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran.

Menurutnya, masyarakat bisa menjadi subjek sekaligus objek pelanggaran dalam pilkada, sehingga pihaknya merasa penting untuk mengajak semua elemen untuk memahami proses pencegahan dan pengawasan tersebut.

“Sosialisasi ini bertujuan mengajak semua elemen untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan pengawasan baik di Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019,” ujarnya.

Ia menyadari, jika dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang memiliki hak pilih dengan personel panitia pengawas tentu sangat tidak berimbang, sehingga peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama serta elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan.

“Jumlah personel kami terbatas, hanya ada 87 Panwascam, 274 pengawas pemilihan lapangan dan 4385 pengawas tempat pemungutan suara, sehingga kami butuh lebih banyak mata dan telinga masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia juga berharap melalui sosialisasi itu, masyarakat menjadi cerdas sehingga tidak menjadi korban akibat praktek politik kotor seperti politik uang maupun kampanye hitam. Sehingga dari sosialisasi tersebut juga, peserta yang hadir bisa turut menyampaikannya kembali kepada masyarakat minimal dilingkungan terdekatnya.

“Peran aktif yang kami harapkan juga peserta menyampaikan ke masyarakat hal-hal yang menyangkut pelanggaran pemilu, sehingga jangan sampai ada yang menjadi korban politik sesaat,” tukasnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill