Connect With Us

Pelajar Putri Hisap Sisha, Dewan Pendidikan Tangerang Kecewa

Mohamad Romli | Rabu, 13 Desember 2017 | 19:00

Perilaku pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Tangerang, Disaat jam sekolah, mereka secara berkelompok bolos sekolah dan memilih nongkrong di Mardi Grass, Citra Raya, Panongan, Selasa (12/12/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eni Suhaeni merasa kecewa dengan adanya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS)  di Kabupaten Tangerang yang kedapatan tengah merokok jenis sisha di Madri Grass, Citra Raya, Selasa (12/12/2017).

Bahkan, Eni mengaku pernah secara langsung memergoki perilaku serupa pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) Kabupaten Tangerang itu beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:

Dia sempat mendokumentasikannya dengan memotret mereka yang tengah bergerombol tersebut. 

"Waktu itu hari Jumat, saya langsung tegur," ujarnya, Rabu (13/12/2017).

Perilaku pelajar itu, kata Eni, adalah gaya hidup yang ditiru karena pergaulan. 

Mereka menyerap nilai-nilai baru tanpa memahami dampak negatifnya bagi diri mereka sendiri.

Pelajar tersebut menganggapnya hanya sekedar iseng atau menganggap hal itu menyenangkan bagi mereka. 

"Sisha itu kan model rokok impor dari Arab, ini kan anak-anak kelihatannya seperti bermain-main, dia  tidak tahu efeknya apa," tambahnya. 

Eni menegaskan, perilaku pelajar itu telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang.  Bahkan menjadi potret buram yang harus menjadi perhatian berbagai pihak terkait, terutama orang tua dan dunia pendidikan. 

"Ini preseden buruk untuk dunia pendidikan kita. Para orang tua harus memantau dan tahu anak-anaknya selepas sekolah," tegasnya.(DBI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill