Connect With Us

Beli Motor Hasil Curian di Tangerang, Bejo Ditangkap

Mohamad Romli | Kamis, 8 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-BP alias Bejo ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang disebuah kontrakan di Kampung  Cimanggu, Desa Cimanggu II, Cibungbulang, Bogor sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Pasalnya dia membeli sepeda motor hasil curian di Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, yakni Honda Beat saat berbelanja di Alfamart di Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya, Cikupa, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA:

Korban yang saat itu berbelanja di toko waralaba tersebut alangkah kagetnya saat mendapatkan sepeda motor miliknya hilang.

"Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penyeledikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (8/2/2018).

Penyelidikan itu membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika keberadaan motor tersebut berada dilokasi sekitar Rumpin, Bogor.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan BP alias Bejo. Dari keterangan Bejo, motor tersebut dibelinya dari NH alias Klep sebesar Rp2.650.000. Polisi kemudian memburu NH dan berhasil mengamankannya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari NH, petugas kembali mendapatkan informasi jika motor tersebut dibelinya dari tersangka ET alias Eces seharga Rp2,4 juta. Sekitar setengah jam kemudian, Eces pun berhasil ditangkap di desa yang sama.

"Tersanga ET mengakui motor tersebut dicuri bersama RZ di Alfamart Cikupa," jelasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara RZ masih dalam pengejaran petugas.

Para ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, NA alias Klep dan BP alias Bejo akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ET alias Eces dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill