Trump Umumkan Israel dan Hamas Sepakati Tahap Awal Perjanjian Damai Gaza
Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:50
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan langkah lanjutan upaya perdamaian Timur Tengah.
TANGERANGNEWS.com-BP alias Bejo ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang disebuah kontrakan di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu II, Cibungbulang, Bogor sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Pasalnya dia membeli sepeda motor hasil curian di Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, yakni Honda Beat saat berbelanja di Alfamart di Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya, Cikupa, Selasa (12/12/2017).
BACA JUGA:
Korban yang saat itu berbelanja di toko waralaba tersebut alangkah kagetnya saat mendapatkan sepeda motor miliknya hilang.
"Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penyeledikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (8/2/2018).
Penyelidikan itu membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika keberadaan motor tersebut berada dilokasi sekitar Rumpin, Bogor.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan BP alias Bejo. Dari keterangan Bejo, motor tersebut dibelinya dari NH alias Klep sebesar Rp2.650.000. Polisi kemudian memburu NH dan berhasil mengamankannya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari NH, petugas kembali mendapatkan informasi jika motor tersebut dibelinya dari tersangka ET alias Eces seharga Rp2,4 juta. Sekitar setengah jam kemudian, Eces pun berhasil ditangkap di desa yang sama.
"Tersanga ET mengakui motor tersebut dicuri bersama RZ di Alfamart Cikupa," jelasnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara RZ masih dalam pengejaran petugas.
Para ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, NA alias Klep dan BP alias Bejo akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ET alias Eces dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan langkah lanjutan upaya perdamaian Timur Tengah.
Impian Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia 2026 resmi kandas Usai menelan dua kekalahan beruntun di Kualifikasi Zona Asia yakni tumbang 2-3 dari Arab Saudi dan 0-1 dari Irak.
Baru-baru ini tengah beredar modus penipuan berbasis digital melalui scam video call. Skemanya, pelaku menghubungi calon korban melalui panggilan video lalu melakukan tindakan tak senonoh selama panggilan berlangsung.