Connect With Us

Beli Motor Hasil Curian di Tangerang, Bejo Ditangkap

Mohamad Romli | Kamis, 8 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-BP alias Bejo ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang disebuah kontrakan di Kampung  Cimanggu, Desa Cimanggu II, Cibungbulang, Bogor sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Pasalnya dia membeli sepeda motor hasil curian di Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, yakni Honda Beat saat berbelanja di Alfamart di Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya, Cikupa, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA:

Korban yang saat itu berbelanja di toko waralaba tersebut alangkah kagetnya saat mendapatkan sepeda motor miliknya hilang.

"Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penyeledikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (8/2/2018).

Penyelidikan itu membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika keberadaan motor tersebut berada dilokasi sekitar Rumpin, Bogor.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan BP alias Bejo. Dari keterangan Bejo, motor tersebut dibelinya dari NH alias Klep sebesar Rp2.650.000. Polisi kemudian memburu NH dan berhasil mengamankannya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari NH, petugas kembali mendapatkan informasi jika motor tersebut dibelinya dari tersangka ET alias Eces seharga Rp2,4 juta. Sekitar setengah jam kemudian, Eces pun berhasil ditangkap di desa yang sama.

"Tersanga ET mengakui motor tersebut dicuri bersama RZ di Alfamart Cikupa," jelasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara RZ masih dalam pengejaran petugas.

Para ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, NA alias Klep dan BP alias Bejo akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ET alias Eces dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill