Tim SAR Cek Benda Mirip Kapal Terbalik Dekat Anak Krakatau, Hasilnya Nihil
Kamis, 17 September 2026 | 09:59
Video benda yang tampak seperti kapal terbalik di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) beredar di media sosial.
TANGERANGNEWS.com-BP alias Bejo ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang disebuah kontrakan di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu II, Cibungbulang, Bogor sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Pasalnya dia membeli sepeda motor hasil curian di Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, yakni Honda Beat saat berbelanja di Alfamart di Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya, Cikupa, Selasa (12/12/2017).
BACA JUGA:
Korban yang saat itu berbelanja di toko waralaba tersebut alangkah kagetnya saat mendapatkan sepeda motor miliknya hilang.
"Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penyeledikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (8/2/2018).
Penyelidikan itu membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika keberadaan motor tersebut berada dilokasi sekitar Rumpin, Bogor.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan BP alias Bejo. Dari keterangan Bejo, motor tersebut dibelinya dari NH alias Klep sebesar Rp2.650.000. Polisi kemudian memburu NH dan berhasil mengamankannya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari NH, petugas kembali mendapatkan informasi jika motor tersebut dibelinya dari tersangka ET alias Eces seharga Rp2,4 juta. Sekitar setengah jam kemudian, Eces pun berhasil ditangkap di desa yang sama.
"Tersanga ET mengakui motor tersebut dicuri bersama RZ di Alfamart Cikupa," jelasnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara RZ masih dalam pengejaran petugas.
Para ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, NA alias Klep dan BP alias Bejo akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ET alias Eces dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Video benda yang tampak seperti kapal terbalik di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) beredar di media sosial.
TODAY TAGUlama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.
PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews