Connect With Us

Beli Motor Hasil Curian di Tangerang, Bejo Ditangkap

Mohamad Romli | Kamis, 8 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-BP alias Bejo ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang disebuah kontrakan di Kampung  Cimanggu, Desa Cimanggu II, Cibungbulang, Bogor sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Pasalnya dia membeli sepeda motor hasil curian di Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, yakni Honda Beat saat berbelanja di Alfamart di Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya, Cikupa, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA:

Korban yang saat itu berbelanja di toko waralaba tersebut alangkah kagetnya saat mendapatkan sepeda motor miliknya hilang.

"Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penyeledikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (8/2/2018).

Penyelidikan itu membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika keberadaan motor tersebut berada dilokasi sekitar Rumpin, Bogor.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan BP alias Bejo. Dari keterangan Bejo, motor tersebut dibelinya dari NH alias Klep sebesar Rp2.650.000. Polisi kemudian memburu NH dan berhasil mengamankannya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari NH, petugas kembali mendapatkan informasi jika motor tersebut dibelinya dari tersangka ET alias Eces seharga Rp2,4 juta. Sekitar setengah jam kemudian, Eces pun berhasil ditangkap di desa yang sama.

"Tersanga ET mengakui motor tersebut dicuri bersama RZ di Alfamart Cikupa," jelasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara RZ masih dalam pengejaran petugas.

Para ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, NA alias Klep dan BP alias Bejo akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ET alias Eces dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Minggu, 27 September 2026 | 21:16

Gelaran turnamen sepak bola Dewa United Jawara Cup 1 2026 resmi berakhir di Stadion Gelora Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 27 September 2026.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill