Connect With Us

Panwaslu Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilbup Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 14 Februari 2018 | 22:00

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA (Suku, Agama dan Ras) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Rabu (14/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Rabu (14/2/2018).

Deklarasi tersebut dihadiri para pemangku kepentingan, diantaranya calon Bupati dalam Pilbup Tangerang 2018, Ahmed Zaki Iskandar, Bawaslu Banten, Panwaslu Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

BACA JUGA:

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi SDM dan Keorganisasian Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, politik uang dan politisasi sara adalah penyakit yang merusak sendi-sendi demokrasi. Terutama kepemiluan sehingga harus ditolak dan dilawan.

Ali juga mengatakan, Banten adalah daerah dengan calon tunggal terbanyak dalam perhelatan Pilkada 2018. Meskipun calon tunggal, kata dia, namun potensi pelanggaran Pilkada tetap ada. Sehingga proses pengawasan harus dilakukan dalam setiap tahapan.

"Meski calon tunggal bukan berarti tidak ada masalah dalam pelaksanaan pelanggaran pilkada.Semua tahapan harus terawasi sesuai dengan aturan," ujarnya.

Ia mencontohkan, pelaksanaan kampanye Pilkada cukup panjang, dimulai sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Menurutnya, direntang waktu yang panjang tersebut, terdapat bulan yang disebutnya keramat, seperti bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Potensi politik uang pun dibulan tersebut bisa terjadi, sehingga perlu pengawasan yang ketat dari Panwaslu.

"Harus kita pastikan tanggal dan bulan keramat didalamnya tidak ada praktek politik uang dan sara," tambahnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan deklarasi itu dilaksanakan secara serentak di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2018 ini. 

"Deklarasi ini menjadi komitmen kita bersama untuk mengawal proses Pilkada yang bebas dari praktek politik uang dan politisasi sara," katanya.

Dalam kesempatan itu, para pihak membacakan komitmen untuk menolak serta melawan politik uang serta politisasi sara. Kemudian masing-masing membubuhkan tanda tangan yang diawali calon Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang dalam kesempatan itu tidak didampingi calon Wakil Bupati, Mad Romli.

"Kami mendapatkan informasi calon Wakil Bupati tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal dunia, tadi kami sudah mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran beliau," tukas Muslik.(DBI/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill