KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kompol Kosasih menjelaskan, atas temuan jasad seorang pria yang ditemukan tergeletak diantara semak-semak di lapangan bola Perumahan Bumi Indah, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, Selasa (27/2/2018).
Menurut Kosasih, identitas korban adalah Daroji, 63, warga Perumahan Villa Tangerang Elok Blok E9/29, RT 02/18, Kelurahan Kutajaya, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
"Korban diduga meninggal karena sakit," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, dari keterangan yang dihimpun pihaknya dari keluarga korban, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, korban pamit ke anaknya untuk mencari rumput ilalang yang dijadikan sebagai obat.
Namun, korban tidak pulang hingga sore hari. Pihak keluarga pun mencari keberadaan korban, namun tak kunjung ditemukan.
"Hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB korban ditemukan sudah neninggal dunia di pinggir lapangan bola Bumi Indah," tambahnya.
Penyebab kematian korban dijelaskan Kosasih diduga karena sakit. Karena tidak ditemukan tanda bekas kekerasan ditubuh korban, hanya saja dari mulut korban mengeluarkan busa.
"Pihak keluarga membenarkan jika korban mengidap epilepsi dan sering kambuh," imbuhnya.
Kini jasad korban telah disemayamkan dirumah duka, sementara pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
"Pihak keluarga tidak mengijinkan atau tidak setuju korban di bawa ke RS untuk di otopsi," tukasnya.(DBI/RGI)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews