Connect With Us

Mahasiswa Tangerang Ajukan Judicial Review UU MD3

Mohamad Romli | Senin, 12 Maret 2018 | 15:00

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (12/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (12/3/2018).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut sikap DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengeluarkan pernyataan sikap yang sama dengan aspirasi mereka.

Bagus Muhamad Rijal, koordinator aksi mengatakan.  Pihaknya menyikapi tiga pasal dalam UU tersebut yang rencananya akan direvisi, yakni Pasal 73, 122 dan 245.

BACA JUGA:

"Pasal 122 huruf k seolah-olah lembaga legislatif bersifat anti kritik, seakan-akan DPR menjadi super body ketika mendapatkan kritik dari berbagai pihak," ujarnya.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan sistem yang tengah dianut, yakni demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Ketika DPR dikritik oleh rakyatnya seharusnya mendengarkan, karena fungsinya sebagai wakil rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat," tambahnya.

Pasal 245 ayat 1 juga, menurut dia,  bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum serta melemahkan KPK untuk menuntaskan dugaan praktek korupsi oleh anggota DPR. 

Hal itu dikarenakan ketika salah satu anggota DPR yang tersandung kasus korupsi, pihak penegak hukum melalui proses birokrasi, yakni harus ada pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan dan persetujuan Presiden.

"Aksi kami ini menuntut DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi menolak revisi UU MD3, selanjutnya akan kami jadikan lampiran untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Tiga anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 1 yakni Jayusman (Partai Gerindra), Uswatun Hasanah (Nasdem), Syarifullah (PKS) membuka dialog dengan para mahasiswa tersebut. 

"Secara hati nurani sebagai masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dengan kehadiran MD3 ini saya juga tidak sepakat," katanya.

Namun ia merasa tidak berdaya, karena walau bagaimana pun UU adalah produk DPR. 

"Karena itu unsur-unsur pimpinan kami yang ada di pimpinan pusat, kami mau bilang apa?. Karena kami dibawah, kami sepakat dengan adik-adik mahasiswa yang hadir pada saat ini," lugasnya.

Terkait dengan rekomendasi sikap DPRD Kabupaten Tangerang yang diharapkan massa aksi turut menolak rencana revisi UU tersebut, Jayusman akan mengupayakannya.

"DPRD Kabupaten Tangerang akan membuatkan rekomendasi hasil yang tadi kita bicarakan," tukasnya.(DBI/RGI)

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill