Connect With Us

Pengen Rokok & Kopi, Pemuda Bertato di Sukadiri Tusuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 7 April 2018 | 14:00

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-MS alias Upi, 22, harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Mauk. Warga Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan itu ditangkap petugas, Jumat (6/4/2018), karena diduga melakukan upaya pemerasan dan melukai korbannya dengan sebilah bambu tajam.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com membeberkan ikhwal yang menggiring pemuda pengangguran itu masuk bui.

"Tersangka memalak korban karena ingin beli rokok dan kopi, tapi tidak punya uang, lalu memalak korban yang tengah melintas," ujarnya, Sabtu (7/4/2018).

Saat itu, lanjut Teguh, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 23.45 WIB korban sedang nongkrong di Jalan Raya Rawa Kidang - Kosambi, Sukadiri, kemudian melintas Dimyati, 25, yang hendak pulang selepas kerja.

"Korban dimintai uang, namun tidak memberi karena tidak punya uang," tambahnya.

Rupanya, tersangka telah gelap mata, saat korban sudah terbakar emosi karena tidak terpenuhi keinginnya, saat korban kembali melaju dengan sepeda motornya, sepontan ia menusuk korban dari belakang.

"Korban ditusuk menggunakan pagar bambu yang diambil tersangka disekitar lokasi persis mengenai punggung kiri korban," jelasnya.

Setelah menusuk korban, tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban yang tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kidang, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Untuk bisa membekuk tersangka, polisi pun butuh waktu sekitar sebulan, karena tersangka melarikan diri dari kampung halamannya.

"Kami berusaha memancing korban dengan akun Facebooknya, akhirnya bisa kami tangkap di daerah Sawah Luhur, Serang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda yang tubuhnya dipenuhi tato itu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumanya paling lama lima tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:32

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan ketat yang membatasi jam operasional truk pengangkut tambang di seluruh ruas jalan arteri Banten.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:11

Pendidikan adalah kunci utama dari kemajuan bangsa Indonesia. Dengan adanya pendidikan, sumber daya manusia yang ada di Indonesia akan lebih terbentuk dan berkualitas.

PROPERTI
Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35

Salah satu jaringan resto besar di Indonesia, Kampung Kecil resmi membuka cabang ke-56 di kawasan Paramount Petals, Tangerang, Senin, 27 Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill