Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri Ahmad Awi Nahrowi dan Aniek Faziah dirundung pilu. Pasalnya, bayi perempuan mereka diduga dibawa kabur oleh wanita berinisial TR yang merupakan sepupu Aniek. Mereka pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang untuk menuntaskan kasus ini.
Pengacara korban, Isram menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut berawal ketika korban menitipkan bayi yang baru dilahirkan kepada pelaku yaitu TR pada Oktober 2017 silam. Namun sudah setengah tahun berjalannya waktu, putrinya ini tak kunjung dikembalikan.
"Mereka menitipkan bayi tersebut karena korban hamil di luar nikah saat itu. Pelaku merupakan sepupunya korban," ucapnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/4/2018).
Menurut Isram, korban hendak mengambil bayi tersebut di rumah pelaku di bilangan Depok. Namun tidak diizinkan oleh yang bersangkutan. "Lama kelamaan pelaku melarang korban untuk bertemu anaknya," kata Isram.
Isram menyebut bahkan, TR malah meminta tebusan kepada korban pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri ini. "Korban dimintai tebusan, sejumlah uang sebagai perawatan bayinya selama ini. Dimintanya sekitar Rp20 juta lebih, korban baru bayar Rp. 5 juta karena tidak punya cukup uang," ungkapnya.
Namun sayangnya pelaku kabur dari kediamannya di daerah Depok. Isram menerangkan, pelaku belum mempunyai anak dan sudah menikah bertahun - tahun lamanya.
"Kami sudah koordinasi dengan Binmas dan juga Ketua RT setempat untuk menempuh jalur damai. Tapi pelaku kabur, dan rumahnya kosong. Besok kami akan melaporkan ini ke pihak polisi," paparnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGDirektorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews