Connect With Us

Dititipkan, Bayi Perempuan Pasutri di Tangerang Malah Dibawa Kabur

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 April 2018 | 14:00

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri Ahmad Awi Nahrowi dan Aniek Faziah dirundung pilu. Pasalnya, bayi perempuan mereka diduga dibawa kabur oleh wanita berinisial TR yang merupakan sepupu Aniek. Mereka pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang untuk menuntaskan kasus ini.

Pengacara korban, Isram menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut berawal ketika korban menitipkan bayi yang baru dilahirkan kepada pelaku yaitu TR pada Oktober 2017 silam. Namun sudah setengah tahun berjalannya waktu, putrinya ini tak kunjung dikembalikan.

"Mereka menitipkan bayi tersebut karena korban hamil di luar nikah saat itu. Pelaku merupakan sepupunya korban," ucapnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/4/2018).

Menurut Isram, korban hendak mengambil bayi tersebut di rumah pelaku di bilangan Depok. Namun tidak diizinkan oleh yang bersangkutan. "Lama kelamaan pelaku melarang korban untuk bertemu anaknya," kata Isram.

Isram menyebut bahkan, TR malah meminta tebusan kepada korban pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri ini.  "Korban dimintai tebusan, sejumlah uang sebagai perawatan bayinya selama ini. Dimintanya sekitar Rp20 juta lebih, korban baru bayar Rp. 5 juta karena tidak punya cukup uang," ungkapnya.


Namun sayangnya pelaku kabur dari kediamannya di daerah Depok. Isram menerangkan, pelaku belum mempunyai anak dan sudah menikah bertahun - tahun lamanya.

"Kami sudah koordinasi dengan Binmas dan juga Ketua RT setempat untuk menempuh jalur damai. Tapi pelaku kabur, dan rumahnya kosong. Besok kami akan melaporkan ini ke pihak polisi," paparnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill