62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor
Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TANGERANGNEWS.com-Penjara tidak membuat Supriyatna alias Berco bertobat. Pria berusia 35 tahun itu kembali menjadi pengendar narkoba jenis sabu. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang pun kembali membekuknya Selasa (8/5/2018).
Berco yang pernah mendekam di rutan Jambe itu baru setahun menghirup udara bebas dalam kasus yang sama. Bahkan, pada kasus sebelumnya, ia hanya sebagai pengedar kecil. Namun kali ini sepak terjangnya justru meningkat, pria yang hanya lulusan SMP itu telah menjadi bandar.
Ia dibekuk di wilayah Legok sekitar pukul 20.00 WIB. Saat digeledah, dikantong celananya, petugas hanya mendapatkan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip berwarna kuning.
"Tersangka kemudian kami minta menunjukkan tempat tinggalnya, dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriyadi Jamal kepada TangerangNews.com, Kamis (10/5/2018).
Dikontrakan tersangka yang berlokasi di Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa dua, petugas kembali menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik bening.
"Jumlahnya lumayan banyak, ada 21 paket kecil yang terbungkus plastik bening. Total beratnya 62,59 gram," tambahnya.
Berco pun kemudian digeladang ke Mapolresta Tangerang berikut barang bukti tersebut.
Pria yang tercatat sebagai warga Kampung Kedaung, Kelurshan Rancagong, Legok itu akan kembali mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang lama. Sebab penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.(RAZ/HRU)
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TODAY TAGINFORMA dan INFORMA Electronics kembali menorehkan prestasi di tingkat regional setelah memborong tiga penghargaan dalam ajang Retail Asia Awards 2026 yang digelar di Singapura.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews