Connect With Us

Penyuplai Ganja ke Tangerang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 150 Kg

Maya Sahurina | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:03

Sebanyak 150 Kg narkotika jenis ganja diamankan Tim Satreskim Narkoba Polresta Tangerang, Kamis (18/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com - Sebanyak 150 Kg narkotika jenis ganja diamankan Tim Satreskim Narkoba Polresta Tangerang dari pengedar yang berhasil dijebak.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang.

“Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul, Kamis (18/7/2019).

BACA JUGA:

Sabilul melanjutkan, Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan upaya observasi dan penyamaran (under cover). Satu anggotanya telah ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli. 

“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim ganja itu,” ujarnya.

Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, ternyata tidak mudah untuk bisa mendekati apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu.

TO, lanjut dia, selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja. Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, TO mulai terbuka. 

“Nampak sekali bahwa TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,” ujar dia.

Sabilul menjabarkan, dalam transaksi tersebut, anggotanya dihubungi oleh orang lain yang juga jaringan TO untuk menentukan lokasi pertemuan. Pelaku sempat beberapa kali membatalkan pertemuan, akhirnya TO sendiri menentukan lokasi di perumahan wilayah Bekasi.

Setelah berhasil bertemu dengan TO, kata Sabilul, petugas yang menyamar meminta TO menunjukkan ganja yang dijanjikan. TO yang diketahui berinisial RSU, kemudian menunjukkan sebuah kardus berisi 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat.

“Saat itu juga kami langsung menangkapnya,” kata Sabilul.

Selanjutnya, kata Sabilul, tersangka dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di rumah tersangka, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur. Ganja terdebut dijual dalam jumlah besar ke wilayah sekitar Bekasi seperti Jakarta dan Tangerang.

Lanjut Sabilul, RSU mengaku tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil. Minimal pembelian, seperti yang disampaikan tersangka kepada penyidik, adalah 10 Kg. Tersangka juga mengaku ganja itu didapat dari Aceh.

“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 Kg. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 Kg, sebanyak 100 Kg sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tandasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill