Connect With Us

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 8 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juli 2019 | 17:32

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang, Senin (8/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang.

Polisi mencegah ganja siap edar dan pakai tersebut dari sejumlah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sehingga dari indikasi itu polisi memantau selama sepekan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan pada 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya, kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

"Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).

Dari tangan AR, kata Abdul, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," sambung Karim.

Abdul bertutur peredaran barang terlarang ini dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang kini statusnya masih buronan.

Kemudian Abdul menduga ganja kering itu didistribusikan menggunakan truk Fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.

Abdul melanjutkan para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.

Meski begitu, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.

RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," papar Abdul.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 10:05

Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi sepanjang 2024 hingga 2025.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill