Connect With Us

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 8 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juli 2019 | 17:32

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang, Senin (8/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang.

Polisi mencegah ganja siap edar dan pakai tersebut dari sejumlah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sehingga dari indikasi itu polisi memantau selama sepekan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan pada 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya, kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

"Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).

Dari tangan AR, kata Abdul, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," sambung Karim.

Abdul bertutur peredaran barang terlarang ini dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang kini statusnya masih buronan.

Kemudian Abdul menduga ganja kering itu didistribusikan menggunakan truk Fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.

Abdul melanjutkan para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.

Meski begitu, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.

RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," papar Abdul.(MRI/RGI)

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill