Connect With Us

5 Pejabat di Pemkab Tangerang ini Masih Kosong, Begini Kata Zaki

Maya Sahurina | Senin, 29 Juli 2019 | 19:22

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Usai mutasi, rotasi dan promosi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang pekan kemarin, 5 kursi jabatan setingkat kepala dinas masih kosong.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ia akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk lima posisi tersebut sampai pejabat definitif ada dari hasil lelang jabatan.

“Nanti akan dilelang, silakan, siapa saja yang ingin mendaftar. Kami juga siapkan untuk Plt karena tidak boleh ada kekosongan,” kata Zaki, Senin (29/7/2019).

Zaki juga akan menyerahkan sepenuhnya proses lelang jabatan itu kepada tim yang akan segera dibentuk.

Baca Juga :

”Saya hanya penyelenggara. Tim nanti yang mengusulkan,” tutupnya

Sementara, penyebab kosongnya lima jabatan tersebut, kata dia, karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau terkena mutasi jabatan yang baru.

Adapun jabatan yang belum terisi yakni Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tangerang.(RMI/HRU)

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill