Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Usai mutasi, rotasi dan promosi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang pekan kemarin, 5 kursi jabatan setingkat kepala dinas masih kosong.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ia akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk lima posisi tersebut sampai pejabat definitif ada dari hasil lelang jabatan.
“Nanti akan dilelang, silakan, siapa saja yang ingin mendaftar. Kami juga siapkan untuk Plt karena tidak boleh ada kekosongan,” kata Zaki, Senin (29/7/2019).
Zaki juga akan menyerahkan sepenuhnya proses lelang jabatan itu kepada tim yang akan segera dibentuk.
Baca Juga :
”Saya hanya penyelenggara. Tim nanti yang mengusulkan,” tutupnya
Sementara, penyebab kosongnya lima jabatan tersebut, kata dia, karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau terkena mutasi jabatan yang baru.
Adapun jabatan yang belum terisi yakni Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tangerang.(RMI/HRU)
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews