Connect With Us

5 Pejabat di Pemkab Tangerang ini Masih Kosong, Begini Kata Zaki

Maya Sahurina | Senin, 29 Juli 2019 | 19:22

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Usai mutasi, rotasi dan promosi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang pekan kemarin, 5 kursi jabatan setingkat kepala dinas masih kosong.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ia akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk lima posisi tersebut sampai pejabat definitif ada dari hasil lelang jabatan.

“Nanti akan dilelang, silakan, siapa saja yang ingin mendaftar. Kami juga siapkan untuk Plt karena tidak boleh ada kekosongan,” kata Zaki, Senin (29/7/2019).

Zaki juga akan menyerahkan sepenuhnya proses lelang jabatan itu kepada tim yang akan segera dibentuk.

Baca Juga :

”Saya hanya penyelenggara. Tim nanti yang mengusulkan,” tutupnya

Sementara, penyebab kosongnya lima jabatan tersebut, kata dia, karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau terkena mutasi jabatan yang baru.

Adapun jabatan yang belum terisi yakni Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tangerang.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill