Pasokan Gagal Panen Dihantam El Nino, Pedagang Sayur di Legok Keluhkan Omzet Anjlok Drastis
Kamis, 17 September 2026 | 18:48
Kemarau panjang akibat fenomena El Nino dengan kategori sangat kuat melanda berbagai wilayah termasuk Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Menyambut HUT RI ke 74, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengadakan pencatatan akte nikah gratis untuk pasangan non muslim di Gedung Graha Pemuda, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Syafridun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengatakan pencatatan akte nikah memang dikhususkan untuk pasangan non muslim yang telah melangsungkan pernikahan di gereja, namun belum membuat akte nikah.
"Itu penting sekali untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat sebagaimana tujuan kependudukan, kita harus memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum warga negara Indonesia," ujarnya.
Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh 52 pasangan yang diajukan oleh gereja di Kabupaten Tangerang.
"Kita rencanakan 60, tapi yang hadir 52 pasang kalau tidak salah, yang lain berhalangan. Tentunya ini dari beberapa gereja ada yang mengajukan. Mereka kan akadnya itu istilahnya di gereja, tapi belum punya akte perkawinannya," jelasnya.
Syafrudin mengimbau kepada pasangan non muslim yang akan menikah untuk juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kabupaten Tangerang agar dapat jelas legalitasnya.
"Saya berharap gereja juga memberikan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah untuk mencatatkan pernikahan jemaatnya ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Kemarau panjang akibat fenomena El Nino dengan kategori sangat kuat melanda berbagai wilayah termasuk Tangerang.
TODAY TAGPLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews