Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Menyambut HUT RI ke 74, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengadakan pencatatan akte nikah gratis untuk pasangan non muslim di Gedung Graha Pemuda, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Syafridun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengatakan pencatatan akte nikah memang dikhususkan untuk pasangan non muslim yang telah melangsungkan pernikahan di gereja, namun belum membuat akte nikah.
"Itu penting sekali untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat sebagaimana tujuan kependudukan, kita harus memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum warga negara Indonesia," ujarnya.
Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh 52 pasangan yang diajukan oleh gereja di Kabupaten Tangerang.
"Kita rencanakan 60, tapi yang hadir 52 pasang kalau tidak salah, yang lain berhalangan. Tentunya ini dari beberapa gereja ada yang mengajukan. Mereka kan akadnya itu istilahnya di gereja, tapi belum punya akte perkawinannya," jelasnya.
Syafrudin mengimbau kepada pasangan non muslim yang akan menikah untuk juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kabupaten Tangerang agar dapat jelas legalitasnya.
"Saya berharap gereja juga memberikan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah untuk mencatatkan pernikahan jemaatnya ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGBulan ramadhan seperti biasa kita banyak di suguhkan takjil (jajanan makanan) di lingkungan masyarakat sekitar, di karenakan indonesia adalah negara yang mayoritas beragama islam, tentu banyak keberkahan di bulan ramadhan.
Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews