Connect With Us

Akmaludin Jadi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sementara

Maya Sahurina | Jumat, 23 Agustus 2019 | 13:50

Kegiatan pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang terpilih. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Anggora DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD setempat, Jumat, (23/8/2019), ketua sementara pun ditunjuk.

Amanah tersebut diberikan kepada Akmaludin Nugraha dari Partai PDIP untuk menjalankan tugas sampai adanya ketua definitif.

"Kami sebagai pimpinan sementara memproses penempatan pimpinan definitif, dengan demikian masa tugas kami sampai terpilih definitif. Sampai dengan pengambilan sumpah dan pengesahan kelengkapan DPRD," ujarnya.

Baca Juga :

Pria yang kerap diasapa Akmal ini mengatakan tugas yang diberikan tersebut menjadi tanggung jawab bersama bagi para nggota DPRD yang baru saja dilantik.

"Legislasi, anggaran dan pengesahan menjadi tugas kami," imbuhnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 | 20:26

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menjelaskan fenomena hujan es yang mengguyur wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan sebagian Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025, lalu.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill