Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan agar orang tua atau wali murid lebih memperhatikan anak-anaknya. Pasalnya, sebuah kecelakaan lalu lintas telah menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD).
Imbauan serta rekaman video amatir itu beredar di grup WhatsApp. Namun, belum diketahui persis kronologi peristiwa yang sampai menyebabkan putusnya kaki kanan pelajar itu.
Dalam video berdurasi 13 detik itu tampak korban tergeletak menahan sakit setelah kaki kirinya putus.
"Kita hanya menerima pengaduan saja, untuk kronologisnya kita kurang paham. Setahu saya, kejadian itu terjadi hari Senin (26/8/2019), dua hari lalu," jelas Rama, Anggota LPAI Kecamatan Legok saat dihubungi TangerangNews, Rabu (28/8/2019).
Rama menjelaskan, menurut informasi yang beredar, kecelakaan itu terjadi di Desa Babat, Legok. Saat itu korban sedang menunggu dijemput oleh orang tuanya selepas jam sekolah.
Baca Juga :
Atas insiden itu, kata Rama, LPAI Kecamatan Legok mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan anak muridnya.
"Kita mengimbau kepada orang tua, serta guru-guru agar memberikan arahan bagi anak muridnya yang memang dijemput usai sekolah, menunggu di dalam sekolah," imbaunya.
Menurutnya, jika menunggu di luar sekolah, tak akan ada pihak yang menjamin keselamatan anak.
"Misalnya bila terjadi kecelakaan, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin saat dikonfirmasi oleh TangerangNews belum memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.(RMI/HRU)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGLayanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews