Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka
Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38
Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.
TANGERANGNEWS.com—Kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa setelah mobil minibus yang ditumpanginya tertimpa truk bermuatan tanah di Jalan Imam Bonjol, Cibodas Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) membuat geram warganet (netizen).
Warganet pun mempertanyakan tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap keberadaan truk yang masih melintas pada jam yang dilarang peraturan.
Berdasarkan catatan redaksi TangerangNews, beberapa peristiwa kecelakaan di Kota Tangerang kerap melibatkan truk bertonase besar.
Sepanjang tahun 2018, tiga pengendara sepeda motor tewas karena bertabrakan dengan truk yang disebut warga Transformers ini.
Kejadian serupa kembali terjadi di awal tahun 2019 hingga Maret, dua korban pemotor juga tewas karena peristiwa serupa (tabrakan dengan truk pengangkut tanah).
Baca Juga :
Terkini, empat korban meninggal dalam sehari akibat minibus yang ditumpanginya tertimpa truk yang disimpulkan polisi karena oleng dan sang sopir truk ngantuk.
Netizen pun geram. Mereka ramai-ramai menyampaikan protesnya terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan Pemkot Tangerang dalam mengimplementasikan Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.
Dalam Perwal itu, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

" @ariefwismansyah apa menunggu saudara bpk jadi korban baru diatur jam operasionalnya? " tulis Husen di laman media sosial TangerangNews, Kamis (1/8/2019).
" Ditunggu gerak cepatnya pak @ariefwismansyah, jangan karena kepentingan orang kaya, nyawa warga bapak jadi taruhannya" tulis Agung.

" Untuk Pemerintah Kota Tangerang tolong ditindak truk tanah yang beroperasi pada jam berangkat kerja atau jam sibuk dan jam pulang kerja dikarenakan di jalan raya kerap dijadikan aksi kebut-kebutan oleh truk tanah yang membahayakan pengendara lain" tulis Dado.
" Padahal sudah ada aturan jam operasional truk tapi masih pada dilanggar. Makan korban lagi. Harusnya dipertegas lagi aturan sanksinya," tulis Eftra.(RMI/HRU)
Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat struktur tenaga kerja di Indonesia hingga November 2025 masih didominasi oleh penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan dasar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews