Connect With Us

Hari Pertama Operasi Patuh, Sat Lantas Polresta Tangerang Tilang Ratusan Pengendara

Maya Sahurina | Kamis, 29 Agustus 2019 | 19:57

Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Kawasan Jalan Baru, Pemda Kabuaten Tangerang, Kamis (29/8/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kalimaya 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menilang ratusan pengendara roda empat dan dua. Pelaksanaan operasi dipusatkan di Kawasan Jalan Baru, Pemda Kabuaten Tangerang, Kamis (29/8/2019).

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Wardana mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan operasi tercatat ada 353 pengendara yang diberi sanksi tilang. Pelanggar, kata Ketut, didominasi kendaraan roda dua.

"Pelanggarannya macam-macam, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi kapasitas, hingga soal surat kendaraan dan izin mengemudi," katanya.

Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Kawasan Jalan Baru, Pemda Kabuaten Tangerang, Kamis (29/8/2019).

Dia menyampaikan, selain memberikan sanksi tilang, anggota juga memberikan teguran kepada sedikitnya 146 pengendara. Dikatakannya, pengendara yang diberi teguran diantaranya pengendara yang surat izin mengemudi atau STNK-nya akan segera habis masa berlaku dan kondisi kendaraan yang kurang prima.

Ketut menjelaskan, Operasi Patuh Kalimaya akan terus digelar hingga 11 September 2019 mendatang. Lokasi titik operasi, kata dia, di jalan-jalan protokol dan titik lain yang disesuaikan dan kondisi.

Baca Juga :

Dia menambahkan, Operasi Patuh Kalimaya digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan akan kepatuhan berlalu lintas. 

Dengan operasi itu, kata dia, masyarakat diajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas seperti melengkapi diri dan kendaraan dengan surat resmi, mengenakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak melawan arus, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, serta pengendara tidak di bawah umur.

Dia menyampaikan,  saat operasi dilaksanakan, masyarakat dilarang berputar melawan arus, menerabas petugas yang melaksanakan operasi, atau melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan jiwa.

"Kami mengajak masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tukasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Titik Api di Dalam Tumpukan Sampah Sebabkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam 

Titik Api di Dalam Tumpukan Sampah Sebabkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam 

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:16

Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, masih belum berhasil dipadamkan setelah berlangsung lebih dari 43 jam.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill