Connect With Us

Mayat Bayi di Cisauk Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 September 2019 | 14:53

Tampak bayi (diblur) ditemukan warga di area Perumahan Korpri Blok J2/6 RT 06/09, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Mayat bayi yang ditemukan di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang ternyata merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha saat dihubungi awak media, Selasa (10/9/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya seorang perempuan yang mengaku ibu si bayi menyerahkan dirinya ke pihak polisi. Yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA:

"Dia (perempuan yang menyerahkan diri) mengaku ibunya. Tinggalnya juga di Desa Suradita, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi," ucap Fredy melalui sambungan telepon. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Fredy, mayat bayi itu merupakan hasil dari hubungan gelap orang tuanya. 

"Ya, hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Karena malu jadi diduga aborsi," imbuhnya.  

Ia menambahkan, perempuan yang diduga berusia sekitar 20 tahun itu tak mempunyai pekerjaan. "Pacarnya sudah tau. Dia sama pacarnya sudah berencana mau nikah, tapi tidak jadi karena belum siap," tutupnya.(RAZ/RGI)

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill