Connect With Us

Mayat Bayi di Cisauk Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 September 2019 | 14:53

Tampak bayi (diblur) ditemukan warga di area Perumahan Korpri Blok J2/6 RT 06/09, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Mayat bayi yang ditemukan di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang ternyata merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha saat dihubungi awak media, Selasa (10/9/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya seorang perempuan yang mengaku ibu si bayi menyerahkan dirinya ke pihak polisi. Yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA:

"Dia (perempuan yang menyerahkan diri) mengaku ibunya. Tinggalnya juga di Desa Suradita, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi," ucap Fredy melalui sambungan telepon. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Fredy, mayat bayi itu merupakan hasil dari hubungan gelap orang tuanya. 

"Ya, hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Karena malu jadi diduga aborsi," imbuhnya.  

Ia menambahkan, perempuan yang diduga berusia sekitar 20 tahun itu tak mempunyai pekerjaan. "Pacarnya sudah tau. Dia sama pacarnya sudah berencana mau nikah, tapi tidak jadi karena belum siap," tutupnya.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill